GENCARNEWS.COM, PEKANBARU — Penanganan laporan dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan surat tanah milik istri M. Nazir (52) di Polsek Binawidya memasuki tahap pemanggilan terhadap terlapor berinisial Pirok.
Laporan tersebut disampaikan M. Nazir pada 1 Mei 2026, terkait dugaan peristiwa yang terjadi pada Januari 2026. Dalam perkembangan penanganan perkara, Pirok telah dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik pada 2 September 2026.
Namun, meski surat undangan disebut telah diterima oleh menantunya dan diketahui langsung oleh terlapor, Pirok tidak hadir memenuhi panggilan sesuai jadwal.
Advokat M. Nazir dari Kantor Hukum ETOS, Mardun, SH, CTA, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima undangan pemeriksaan, terlapor sempat menghubungi salah satu rekan advokatnya untuk menyampaikan versi cerita terkait perkara yang dilaporkan.
"Info yang kami ketahui, terlapor tidak hadir pada tanggal sesuai jadwal undangan untuk memberikan keterangan. Namun, setelah mendapatkan undangan, terlapor menghubungi salah seorang rekan advokat kami dan menjelaskan duduk perkara versi terlapor, yang seolah-olah tindakannya terhadap klien kami adalah benar dan wajar," ungkap Mardun, Rabu (16/9/2026).
Mardun menegaskan, pihaknya mengarahkan terlapor agar menyampaikan seluruh penjelasan tersebut secara langsung di hadapan penyidik.
"Kami mengarahkan terlapor untuk menyampaikan hal itu di hadapan penyidik, bukan melalui telepon kepada kami," lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, terlapor Pirok disebut belum memenuhi undangan pemeriksaan dari Polsek Binawidya. Penyidik selanjutnya akan kembali mengirimkan surat undangan kepada yang bersangkutan.
Sebagai kuasa hukum pelapor, Mardun berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan seluruh pihak bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kami selaku advokat pelapor berharap proses hukum berjalan dan semua pihak kooperatif, termasuk Pirok. Kami berharap Pirok selaku terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkas Mardun, SH, CTA.
Disclaimer: Pirok masih berstatus sebagai terlapor. Dugaan tindak pidana dan kebenaran masing-masing pihak masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

0 Comments