Enam Bulan Kasus Dugaan Penganiayaan Wartawan di Lingga, Penanganan Hukum di Polda Kepri Belum Jelas



GENCARNEWS.COM, BATAM – Enam bulan berlalu sejak dilaporkannya dugaan penganiayaan terhadap wartawan Radar Kepri, Ali Asar, oleh oknum pejabat di Kabupaten Lingga, namun hingga kini belum ada kepastian hukum dari pihak Polda Kepulauan Riau (Kepri). Kasus yang dilaporkan pada 4 November 2024 itu masih dalam tahap penyelidikan.

Insiden dugaan penganiayaan tersebut diduga melibatkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lingga, Saparuddin, bersama beberapa rekannya. Meski telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, pihak penyidik baru dua kali mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/4/2025), Ali Asar mengaku kecewa dengan lambatnya proses hukum yang berjalan. “Sebagai korban, saya hanya bisa menunggu hasil kerja penyidik. Semua langkah hukum sudah saya tempuh. Tapi saya juga bertanya-tanya, apakah kasus ini begitu rumit sehingga butuh waktu hingga enam bulan untuk penyelidikan?” ujarnya.

Ali juga menegaskan bahwa sebagai jurnalis, dirinya dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Ia berharap kasus ini dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kalau benar Saparuddin adalah orang kuat di Lingga karena statusnya sebagai pejabat, seharusnya itu tidak mempengaruhi proses hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” katanya.

Ali menambahkan, ketidakjelasan proses hukum ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. “Kalau kasus ini tidak ditangani secara adil, akan muncul rasa takut di kalangan jurnalis lain. Ini kemunduran bagi demokrasi dan bisa menjadi bentuk pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik sebagai fungsi kontrol sosial,” tegasnya.

Sementara itu, AKP River Hutajalu, S.H., PS Kanit 3 Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Dalam waktu dekat akan kami laksanakan gelar perkara untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Namun saya perlu klarifikasi, perkara ini bukan penganiayaan, melainkan dalam bentuk pengaduan masyarakat dan masih dalam proses lidik,” ujarnya.

Ketika ditanya apakah ada intervensi dalam penanganan kasus ini, mengingat terduga pelaku merupakan pejabat daerah, River menegaskan bahwa tidak ada tekanan dalam proses penyidikan. “Tidak ada intervensi, penyidikan berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan. Korban dan komunitas pers masih menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum demi menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.


Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: