Tiga Bulan Kasus Mandek, Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polsek Sagulung ke Propam Polda Kepri



GENCARNEWS.COM, BATAM – Penanganan kasus dugaan perampasan aset dan intimidasi terhadap seorang jurnalis di Kota Batam menuai sorotan. Sudah tiga bulan sejak dilaporkan ke Polsek Sagulung, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Merasa proses hukum jalan di tempat, kuasa hukum korban akhirnya melaporkan oknum penyidik Polsek Sagulung ke Propam Polda Kepulauan Riau.

Langkah ini diambil Kantor Hukum Etos, yang menangani perkara tersebut, demi memperjuangkan kepastian hukum bagi klien mereka. Pengacara dari Kantor Hukum Etos, Mardun, S.H., C.T.L., membenarkan laporan tersebut telah disampaikan ke Bidang Propam Polda Kepri pada 14 Mei 2025.

"Sebagai kuasa hukum, kami menempuh jalur hukum karena penanganan kasus ini sudah berlangsung selama tiga bulan dua minggu tanpa kejelasan. Bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum kami terima. Terakhir, klien kami menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) pada 22 Maret 2025," ujar Mardun, Kamis (16/5/2025).

Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menduga penyelidikan kasus yang ditangani Polsek Sagulung tidak berjalan sebagaimana mestinya. Laporan terhadap oknum penyidik kini telah diterima Propam Polda Kepri dan tercatat dalam surat SP2HP Propam bernomor: B/SP2HP/13/V/HUK.6.6./2025/BIDPROPAM yang ditandatangani Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H.

Tak hanya itu, Mardun mengaku juga telah menghubungi langsung Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., untuk meminta atensi lebih terhadap penanganan perkara ini.

“Ini jelas bentuk premanisme yang harus menjadi perhatian serius. Terlebih korban adalah seorang jurnalis yang saat kejadian sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Ia dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan surat peminjaman barang bukti berupa sepeda motor yang sebelumnya dirampas oleh oknum yang diduga suruhan sebuah perusahaan di Batam. Anehnya, meski barang bukti telah diakui dan alat bukti telah dikantongi penyidik, hingga kini belum ada tersangka yang diamankan.

“Tentu ini menjadi tanda tanya besar. Jika alat bukti sudah lengkap dan barang bukti telah diakui, kenapa belum ada penetapan tersangka?” tutupnya.

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: