Tiga Bulan Kasus Perampasan dan Intimidasi Wartawan di Batam Mandek, Kinerja Kapolda Kepri Dipertanyakan



GENCARNEWS.COM, BATAM – Tiga bulan berlalu sejak dilaporkannya kasus perampasan sepeda motor dan dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis asal Sagulung, hingga kini belum ada kejelasan hukum dari kepolisian. Laporan yang teregister dengan nomor LP-B/51/II/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI sejak 3 Februari 2025 itu belum menunjukkan perkembangan berarti.

Korban, Metio Sandi, yang juga merupakan seorang wartawan, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja aparat kepolisian, khususnya Polsek Sagulung dan Polresta Barelang, yang dinilai lamban menangani kasusnya.

“Sampai saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Kasus sudah berjalan hampir tiga bulan, dan saya bahkan tidak menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) selama hampir satu bulan terakhir,” ujar Metio saat dihubungi awak media.

Menurutnya, tanpa adanya SP2HP, masyarakat tidak memiliki gambaran apakah penyidik benar-benar bekerja atau tidak. Ia membandingkan penanganan kasusnya dengan kasus lain yang melibatkan aktivis Yusri Koto, yang menurutnya diproses jauh lebih cepat oleh kepolisian.

“Kalau yang melapor dari kalangan pengusaha atau penguasa, prosesnya cepat. Tapi kalau rakyat biasa seperti saya, tidak ada kepastian. Ini memperlihatkan hukum di Kepri seolah tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya dengan nada kecewa.

Ia juga menyoroti kasus serupa yang terjadi di wilayah Nongsa, di mana laporan penganiayaan yang dialami warga juga tak kunjung mendapatkan kejelasan hukum.

Lebih jauh, Metio mengkritisi langkah Unit Reskrim Polresta Barelang yang menerima laporan sengketa pers dari seorang pengusaha terhadap sebuah perusahaan media. Padahal, menurutnya, sengketa pers seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau somasi.

“Ini aneh. Ketika pelapornya dari kalangan berkuasa, laporan langsung diterima. Tapi laporan saya yang jelas-jelas pidana, justru mandek,” kata Metio.

Pihaknya juga telah mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Etos ke Polsek Sagulung, Polresta Barelang, hingga Polda Kepri, namun belum mendapat tanggapan.

“Atas dasar ini saya menyimpulkan, dugaan bahwa hukum di Kepri tumpul ke atas dan tajam ke bawah bukanlah tanpa alasan,” tutupnya dengan nada kesal.

Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: