LHKPN Kadis DLH Sarolangun Disorot: Aset Menyusut, Mobil Mewah Raib, Publik Desak KPK Audit Kekayaan



GENCARNEWS.COM, SAROLANGUN – Publik Sarolangun kini menyoroti kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sarolangun, Kurniawan, S.T., yang juga diketahui tengah mencalonkan diri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun.


Data yang tercantum di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan angka kekayaan senilai Rp1,7 miliar. Namun, yang menarik perhatian adalah penurunan tajam nilai aset serta hilangnya dua unit mobil mewah yang sebelumnya tercatat dalam laporan LHKPN tahun-tahun sebelumnya.


Berdasarkan data resmi KPK, total kekayaan Kurniawan pada tahun 2019 saat menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mencapai Rp2,11 miliar. Dalam laporan tersebut, ia tercatat memiliki dua mobil bernilai tinggi — Mitsubishi senilai Rp470 juta dan Toyota keluaran 2018 senilai Rp360 juta.


Namun, dalam laporan tahun 2022, total kekayaan Kurniawan justru turun menjadi Rp1,58 miliar, atau berkurang lebih dari Rp500 juta. Dua mobil mewah yang sebelumnya dilaporkan, kini tidak lagi tercantum dalam daftar asetnya. Tambahan aset kas yang hanya naik sekitar Rp30 juta pun dinilai tidak sebanding dengan pengurangan signifikan tersebut.


Lebih jauh, laporan LHKPN terbaru juga tidak mencantumkan satu pun kendaraan roda dua, menimbulkan tanda tanya publik terkait kejujuran pelaporan dan transparansi kekayaan pejabat tersebut.


Kejanggalan ini mendapat sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Ketua DPW LSM Tamperak, Fahrurozi Sukmana, mendesak KPK untuk segera melakukan audit mendalam terhadap LHKPN Kurniawan.


“Harta kekayaan itu harus diaudit langsung oleh KPK. Kami minta KPK bersikap tegas,” tegas Fahrurozi kepada awak media, 23 Oktober 2025.


Tak hanya soal LHKPN, Fahrurozi juga menyinggung dugaan lemahnya kinerja Kurniawan dalam menangani persoalan lingkungan. Ia menyoroti dugaan pembuangan limbah oleh PT Slum di Sungai Belato, Kecamatan Pauh, yang hingga kini belum mendapat tindakan tegas dari DLH Sarolangun.


“Kasus limbah di Sungai Belato itu jelas mencemari lingkungan. Tapi DLH seperti tertidur, tidak tahu atau pura-pura tidak tahu? Jangan-jangan ada sesuatu di balik diamnya mereka,” ujar Fahrurozi.


Menurutnya, sikap pasif DLH di bawah kepemimpinan Kurniawan semakin memperkuat dugaan bahwa ada ‘hubungan istimewa’ antara dinas dan perusahaan yang tengah disorot masyarakat tersebut.


Sebagai pejabat publik sekaligus kandidat Sekda, Kurniawan memiliki kewajiban penuh untuk melaporkan seluruh kekayaannya dengan jujur dan transparan, termasuk harta milik keluarga inti. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.


Pasal 5 UU tersebut mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk:

Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Melaporkan serta mengumumkan kekayaannya secara berkala.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang telah diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, memberi wewenang penuh kepada KPK untuk memverifikasi, memeriksa, dan mengaudit LHKPN guna memastikan keabsahan data serta mencegah manipulasi aset.


Hingga berita ini diterbitkan, Kurniawan, S.T., belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan kejanggalan dalam laporan kekayaannya. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 23 Oktober 2025, tidak mendapatkan jawaban.


Publik kini menantikan langkah tegas KPK untuk melakukan audit dan klarifikasi atas laporan e-LHKPN milik Kurniawan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi ujian penting bagi pejabat publik, terlebih bagi seorang kandidat Sekda yang diharapkan menjadi teladan dalam pemerintahan yang bersih.


Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: