GENCARNEWS.COM, KERINCI – Aksi cepat dan koordinasi lintas wilayah antara aparat kepolisian membuahkan hasil. Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci bersama Tim Resmob Polda Jambi berhasil membantu Satreskrim Polrestabes Makassar dalam pengungkapan kasus penculikan anak yang terjadi di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Dua orang pelaku berhasil diringkus di wilayah Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban bernama Dwi Nur Mas, yang kehilangan anaknya Bilqis Ramdhani (4) saat bermain di taman Pakui, Kota Makassar, pada Minggu, 2 November 2025. Saat itu, orang tua korban sedang beraktivitas di lapangan tenis yang berdekatan dengan lokasi tersebut. Setelah beberapa jam tak kunjung menemukan anaknya, sang orang tua melapor ke Polrestabes Makassar atas dugaan penculikan.
Polres kerinci melalui kasat Reskrim AKP very prasetyawan mengatakan " Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku utama di wilayah Makassar. Namun dari hasil pengembangan, diketahui anak korban telah dijual kepada pihak lain di Yogyakarta, sebelum akhirnya berpindah tangan ke wilayah Jambi.
Tim kemudian melacak keberadaan pelaku penerima anak tersebut, yakni Adefrianto Syahputra S (36) dan Mery Ana (42), warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Dari hasil penelusuran, diketahui kedua pelaku sempat berpindah-pindah tempat hingga akhirnya bersembunyi di Kota Sungai Penuh, wilayah hukum Polres Kerinci.
Mendapat informasi tersebut, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kerinci dan Tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan back up penangkapan. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku terendus di sekitar Masjid Raya, Kelurahan Pasar Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh." Ujar AKP very
Lebih lanjut AKP very mengatakan" Pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah menjual anak korban kepada kelompok Suku Anak Dalam di Desa Mentawak, Kabupaten Merangin dengan harga sekitar Rp80 juta.
Usai penangkapan, Tim Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Tim Resmob Polda Jambi langsung melakukan pencarian anak korban di lokasi tersebut. Upaya keras itu akhirnya membuahkan hasil, anak korban Bilqis Ramdhani berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan segera dibawa ke Polres Merangin untuk penanganan lebih lanjut." Tutup Kasat Reskrim AKP very prasetyawan.
Kasus ini menjadi bukti nyata sinergi antar kepolisian lintas provinsi dalam mengungkap kejahatan serius yang melibatkan lintas daerah. Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
