GENCARNEWS.COM, SUNGAI PENUH – Rencana blusukan dan kampanye pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Ahmadi Zubir-Ferry Satria (AZ-FER), di Kecamatan Kumun Debai batal dilaksanakan. Kampanye yang telah dijadwalkan untuk Selasa, 5 November 2024, di Desa Air Teluh, Dusun Sungai Rampuh, terpaksa dibatalkan.
Gagalnya kegiatan ini disebabkan oleh Kepala Desa Air Teluh yang enggan menandatangani surat persetujuan penanggung jawab tempat kegiatan. Surat tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dilampirkan untuk pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.
Tim AZ-FER yang mendatangi kediaman kepala desa untuk meminta tandatangan mengonfirmasi hal ini. Menurut tim tersebut, kepala desa beralasan bahwa keputusannya dibuat demi menjaga keamanan warga setempat. Meskipun tidak melarang kegiatan kampanye dan blusukan di Desa Air Teluh, kepala desa tetap menolak menandatangani surat persetujuan tersebut.
"Tidak perlu saya yang tandatangan, cukup STTP dari kepolisian saja," ujar kepala desa kepada tim AZ-FER saat ditemui di kediamannya, Senin malam (4/11).
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Pasal 11 ayat (3) huruf e, surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan wajib dilampirkan untuk penerbitan STTP dari kepolisian.
Sebelumnya, pasangan calon walikota dan wakil walikota Al-Azhar telah melakukan blusukan dan kampanye di lokasi yang sama tanpa kendala. Hal ini mengindikasikan bahwa mereka pun telah memenuhi ketentuan yang sama.
Calon Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, menyayangkan situasi ini. Selain sebagai calon walikota, Ahmadi saat ini masih menjabat sebagai walikota definitif yang sedang cuti di luar tanggungan negara untuk masa kampanye.
"Saya ini masih walikota Sungai Penuh definitif. Tanggal 24 November nanti, saya mulai aktif kembali sebagai walikota," ungkap Ahmadi Zubir dengan nada kesal.
Ahmadi menilai bahwa kepala desa seharusnya dapat memberikan persetujuan untuk kegiatan kampanye sesuai permintaan tim, sehingga STTP dari kepolisian bisa diterbitkan. "Kenapa kandidat lain bisa blusukan di lokasi tersebut, sedangkan kami tidak diberikan izin? Kalau alasannya soal keamanan, pihak keamanan kan ada," tegas Ahmadi.
Ahmadi juga menyesalkan bahwa Paslon nomor urut 02 sebelumnya pernah dihadang saat ingin mendirikan posko pemenangan dan memasang baliho di wilayah Kumun Debai.
"Melalui Ketua Tim Pemenangan Al-Azhar, mereka menyebutkan bahwa masyarakat yang melarang. Tidak mungkin masyarakat yang melarang, ini negara demokrasi, dan masyarakat Kumun Debai sudah cerdas. Itu akal-akalan kandidat dan timses, yang akhirnya malah mengorbankan masyarakat Kumun Debai," pungkas Ahmadi Zubir.

0 Comments