GENCARNEWS.COM, BATAM, 17 Februari 2025 – Kasus perampasan sepeda motor dan dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis di Batam terus menjadi sorotan publik. Hingga kini, kepolisian belum menetapkan tersangka meski laporan resmi telah diajukan ke Polsek Sagulung.
Kuasa hukum korban, Mardun S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kapolsek Sagulung, Kapolresta Barelang, dan Kapolda Kepri untuk meminta kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut. Laporan Polisi terdaftar dengan nomor LP-B/51/II/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPRI pada 3 Februari 2025.
"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami. Hingga saat ini, belum ada penetapan tersangka, padahal bukti perampasan sepeda motor dan tindakan eksekusi paksa sudah sangat jelas. Para pelaku bertindak nekat, sebagaimana terekam dalam bukti video yang beredar. Kami khawatir kejadian serupa akan terulang jika tidak ada tindakan tegas dari kepolisian," ujar Mardun S.H. kepada media, Senin (17/2/2025).
Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Jika tidak ditangani dengan serius, insiden ini dapat mengancam kebebasan pers, yang merupakan pilar utama demokrasi di Indonesia.
Kuasa hukum korban mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dan mengambil langkah hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Jika seorang pelaku kejahatan tidak segera ditahan, ada risiko mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi perbuatannya," tegas Mardun.
Sementara itu, Kapolsek Sagulung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. "Untuk lebih jelasnya, bisa dikonfirmasi langsung ke Kanit Reskrim," ujarnya singkat.

0 Comments