GENCARNEWS.COM, SUNGAI PENUH – Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus penukaran uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Seorang ibu rumah tangga berinisial TAF (27), warga Desa Gedang, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, diamankan di kediamannya pada Senin, 14 April 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Erine Sartika (38), yang mengaku menjadi korban penipuan setelah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/IV/2025/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Maret 2025 lalu.
Korban mengaku mengenal tersangka melalui rekan kerja yang merekomendasikan TAF sebagai pihak yang dapat membantu menukar uang pecahan kecil untuk kebutuhan THR. Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, uang tak kunjung dikembalikan. Tersangka pun terus-menerus mengelak dengan berbagai alasan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, SH, MH, berhasil mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka bersikap kooperatif dan langsung digelandang ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini di antaranya: Satu unit telepon genggam milik tersangka, Bukti transfer dari korban ke rekening tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kerinci, Wakapolres Kompol Sampe Nababan, SH, MH mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka telah menipu sedikitnya 28 korban. Nilai kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp8 juta, dengan total kerugian mencapai Rp381.500.000.
"Pelaku mengaku telah menerima uang dari puluhan korban dengan dalih untuk penukaran uang THR. Namun uang tersebut tidak pernah dikembalikan," jelas Kompol Sampe Nababan.
Diketahui, tersangka sebelumnya merupakan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI), namun akibat kasus ini, yang bersangkutan telah diberhentikan dari pekerjaannya.
Penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, penangkapan pelaku, pengiriman SPDP dan SP2HP, hingga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
