GENCARNEWS.COM, SUNGAI PENUH – Seorang mantan karyawan BNI Life Asuransi Cabang Sungai Penuh, berinisial TAF, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kerinci pada Senin (15/4/2025), atas dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah dengan modus penukaran uang baru. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp381 juta dengan 28 korban tercatat.
Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Kerinci, TAF mengakui bahwa dirinya tergoda untuk bermain judi online setelah sering melihat rekan-rekan kerjanya melakukannya di kantor. Ia pun mengaku nekat memutar uang nasabah dan titipan dari masyarakat untuk dijadikan modal judi online dengan harapan keuntungan yang diperoleh bisa dikembalikan kepada pemilik dana.
“Saya awalnya hanya coba-coba karena sering lihat teman di kantor main. Niatnya uang itu saya putar lewat judi online, lalu kalau menang baru dikembalikan,” ujar TAF saat diwawancarai.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan bahwa dana yang mereka titipkan tak kunjung dikembalikan, dengan berbagai alasan yang diberikan oleh pelaku. Hasil pengembangan dari laporan tersebut mengungkap bahwa jumlah korban mencapai 28 orang dengan total kerugian sebesar Rp381.500.000.
TAF ditangkap di kediamannya di Desa Gedang, Kota Sungai Penuh oleh Tim Macan Kincai Polres Kerinci. Ia diketahui bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kini, TAF dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Ia terancam hukuman penjara selama empat tahun dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres Kerinci.
Kepada publik, TAF menyampaikan pesan agar tidak terjebak dalam praktik judi online, karena selain merugikan diri sendiri juga dapat menyusahkan orang lain. “Saya menyesal. Untuk yang terlibat judol, lebih baik berhenti sekarang sebelum menyesal di kemudian hari,” tutupnya.
