GENCARNEWS.COM, LINGGA – Masyarakat Dusun II Tukul, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Bakong Serumpun, Kabupaten Lingga, mengeluhkan belum adanya pembayaran kompensasi atas lahan mereka, meskipun perusahaan tambang pasir kuarsa, PT Mahkota Resources Cemerlang, telah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sejak tahun 2024.
Berdasarkan data yang diperoleh, PT Mahkota Resources Cemerlang telah mengantongi WIUP berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Pulau Sumatra dengan nomor SK 10/1Ga.1/DPMTPSTP/VII. Izin tersebut dikeluarkan pada 29 Juli 2024 dan mencakup luas lahan sebesar 2.035,70 hektare. Saat ini, kegiatan tambang masih berada pada tahap pencadangan.
Seorang warga Tukul yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa hingga kini belum ada pembayaran apa pun dari pihak perusahaan kepada masyarakat, meskipun aktivitas perizinan tambang sudah berjalan.
"Memang PT sudah memiliki WIUP, artinya mereka sudah boleh beroperasi. Kami berharap masyarakat bisa bekerja di sana dan ada kontribusi pajak yang masuk ke daerah. Tapi sampai hari ini belum ada pembayaran dari perusahaan tambang kepada masyarakat. Dana Rp6 juta yang beredar itu berasal dari perusahaan perkebunan, bukan dari tambang," ujarnya kepada awak media, Kamis (18/4/2025).
Kepala Desa Pasir Panjang, Firman, saat dikonfirmasi pada Rabu (17/4/2025), membenarkan bahwa belum ada pembayaran dari pihak PT Mahkota Resources Cemerlang untuk lahan tambang di wilayah mereka.
"Untuk lahan alokasi tambang pasir, sejauh ini belum ada pembayaran apa pun. Silakan konfirmasi langsung ke pihak perusahaan. Saya sampaikan ini secara resmi mewakili masyarakat dan pemerintah desa agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa menimbulkan keresahan," ujarnya.
Firman juga menegaskan bahwa pernyataannya ini dimaksudkan untuk meluruskan informasi yang beredar, sekaligus memastikan bahwa komunikasi antara masyarakat dan perusahaan tetap terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mahkota Resources Cemerlang belum memberikan keterangan resmi terkait
