GENCARNEWS.COM, LINGGA – Dugaan penolakan laporan masyarakat oleh Kapolsek Singkep Barat, Iptu Hendri, menuai sorotan tajam dari organisasi Wawasan Hukum Nusantara (WHN). Salah seorang warga Desa Kuala Raya yang enggan disebutkan namanya mengaku laporannya terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengancaman tidak diterima oleh pihak kepolisian.
“Saya heran, laporan saya ditolak oleh Polsek Singkep Barat dan malah diarahkan untuk mediasi. Padahal lahan saya jelas diserobot oleh keluarga oknum Kades Desa Tinjol dan saya juga diancam dengan senjata tajam. Ini sudah masuk percobaan pembunuhan, tapi polisi justru menyarankan mediasi dan tidak menerima laporan saya,” ujar korban kepada awak media, Rabu (17/4/2025).
Ia juga menyebut sempat terjadi keributan di kantor polisi saat dirinya kembali datang malam harinya untuk melapor. Ia mengklaim terjadi dorongan dari pihak kepolisian yang diduga dilakukan oleh Kapolsek.
“Waktu saya datang lagi, situasi memanas. Kami sempat ribut karena pihak yang menyerobot tidak terima, lalu terjadi perkelahian yang dilerai polisi. Tapi saya melihat ada keberpihakan dari Kapolsek. Saya bahkan sempat didorong dan ditarik oleh beliau. Ini tidak pantas. Silakan lihat videonya, semuanya jelas terekam. Saya juga dengar saya mau dilaporkan balik oleh oknum Kades ke polisi dan katanya pakai pengacara. Ya sudahlah, kami rakyat kecil ini hanya bisa berjuang semampunya,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD WHN Kabupaten Lingga, Muhksin, menyatakan akan menelusuri kasus ini lebih lanjut.
“Semalam korban sudah telepon saya. Setelah saya coba konfirmasi ke Kapolsek Singkep Barat, belum ada tanggapan. Begitu juga dari Kasi Propam Polres Lingga. Tadi saya juga dihubungi Ketua DPW WHN Kepri, Ignatius Tokw Solly S.H. yang turut menaruh perhatian atas kasus ini,” ujar Muhksin saat ditemui di Tanjungpinang.
WHN juga telah berkoordinasi dengan Ketua Umum WHN, Capt. Arqam Bakri S.E., M.Mar., MBA, untuk menyikapi persoalan ini. Bahkan, kata Muhksin, pihaknya akan melibatkan pakar kepolisian dari pusat untuk memberikan telaah hukum atas peristiwa ini.
“Ketua umum kita juga sudah koordinasi dengan pakar ilmu kepolisian, Dr. Iwan Rasiwan, S.H., M.H. dari pusat. Kalau datanya lengkap, kita akan lakukan kajian hukum. Kalau dugaan pelanggaran etika terbukti, kami akan bawa kasus ini ke Propam Polda Kepri,” tegasnya.
Muhksin menambahkan bahwa pihaknya saat ini sedang menuju Kabupaten Lingga untuk menindaklanjuti langsung laporan warga serta mencari bukti-bukti tambahan yang relevan.
