GENCARNEWS.COM, BATAM – Aktivitas gelanggang permainan elektronik (Gelper) yang diduga sebagai kedok perjudian dan beroperasi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Batam meresahkan warga di Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Selasa (27/5/2025).
Gelper yang berlokasi di sebuah ruko, tepat di samping Indomaret Kavling Seroja, dinilai telah mengganggu ketentraman warga, terutama para ibu rumah tangga. Warga menduga praktik ini berlangsung tanpa pengawasan dan terkesan kebal hukum, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan permukiman padat penduduk tersebut.
"Keberadaan Gelper ini sangat meresahkan. Bukan hanya para suami, tapi juga anak-anak dan remaja ikut bermain. Ini sudah sangat merugikan kami sebagai warga," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada media.
Ia berharap aparat kepolisian dan pemerintah setempat segera turun tangan dan menindak tegas penyedia praktik perjudian terselubung tersebut. "Kalau tidak ditindak, kami khawatir akan timbul masalah sosial yang lebih besar di lingkungan kami," imbuhnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat sedikitnya empat mesin permainan Gelper, antara lain mesin tembak ikan dan permainan berbasis gelembung (bubble) yang populer disebut “Doraemon”. Dalam praktiknya, pemain memberikan uang tunai kepada operator atau wasit sebesar Rp10.000 hingga Rp50.000 untuk ditukar dengan kredit permainan. Apabila menang, pemain dapat melakukan “cancel” dan menukarkan poin kemenangan dengan uang tunai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Batam, RT/RW setempat, serta Dinas Pariwisata belum dapat dikonfirmasi terkait legalitas dan pengawasan terhadap aktivitas Gelper tersebut.
(Sandi)
