-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana Rp 226 Juta untuk Pelatihan di Pelayang Raya Dipertanyakan, Aktivis Desak Audit Total

Thursday, June 12, 2025 | June 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-13T03:02:04Z


GENCARNEWS.COM, SUNGAI PENUH – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh kembali mencuat ke permukaan. Setelah sebelumnya disorot karena sejumlah kegiatan yang dinilai fiktif dan tidak berdampak nyata bagi masyarakat, kini giliran pos anggaran pelatihan yang menjadi sorotan. Nilainya fantastis—hampir Rp 227 juta dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

Dua kegiatan yang dipertanyakan adalah Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak dan Pelatihan untuk Masyarakat. Berdasarkan laporan realisasi anggaran yang diperoleh gabungan aktivis dan LSM Kerinci-Sungaipenuh, dana yang telah digelontorkan sejak 2021 mencapai Rp 226,9 juta, namun pelaksanaan kegiatan maupun hasilnya tidak terlihat jelas di lapangan.

Untuk kegiatan Pelatihan Perlindungan Anak, total anggaran dalam dua tahun terakhir (2023 dan 2024) tercatat sebesar Rp 93,3 juta. Pada 2023, hanya satu kegiatan dengan anggaran Rp 68,6 juta. Namun di 2024, kegiatan serupa direalisasikan tiga kali, masing-masing menghabiskan Rp 8,4 juta, Rp 7,4 juta, dan Rp 9 juta.

Sementara itu, anggaran untuk Pelatihan Masyarakat bahkan lebih besar lagi—mencapai Rp 133,6 juta. Jika pada 2021 dan 2022 masing-masing hanya menghabiskan Rp 7,3 juta dan Rp 6,7 juta, maka mulai 2023 terjadi lonjakan signifikan. Empat kali kegiatan pada tahun itu menelan Rp 40,4 juta, dan di tahun 2024 melonjak lagi dengan lima kegiatan bernilai total Rp 79,2 juta.

Aktivis Kerinci-Sungaipenuh, Indra Wirawan, menyampaikan bahwa pola peningkatan anggaran tanpa kejelasan pelaksanaan menimbulkan dugaan kuat terhadap penyimpangan penggunaan Dana Desa.

“Anggarannya naik tajam, tapi masyarakat tidak tahu apa-apa soal kegiatan ini. Siapa peserta pelatihannya? Apa materinya? Di mana dokumentasinya? Semuanya tidak jelas,” tegas Indra.

Ia menegaskan, dana desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab. Menurutnya, jika benar ada kegiatan fiktif atau mark-up anggaran, maka potensi kerugian negara harus segera diusut secara hukum.

“Satu kegiatan bisa menyerap puluhan juta rupiah tanpa bukti jelas? Ini tidak bisa dianggap sepele. Harus ada audit menyeluruh dan konsekuensi hukum,” tambahnya.

Gabungan aktivis dan LSM Kerinci-Sungaipenuh mengaku telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Kepala Desa Pelayang Raya atas dugaan penyimpangan tersebut.

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti Inspektorat Kota Sungai Penuh yang dinilai lamban dan tertutup dalam hal pengawasan serta publikasi hasil audit dana desa.

“Kami minta Inspektorat membuka hasil audit secara terbuka. Jika ada pelanggaran, baik administratif maupun pidana, harus ada tindakan nyata. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pelayang Raya belum berhasil dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi belum mendapat tanggapan. Sementara itu, masyarakat menanti transparansi dan kejelasan atas dana desa yang semestinya memberikan manfaat nyata, bukan hanya deretan angka dalam laporan keuangan.


×
Berita Terbaru Update