GENCARNEWS.COM, BATAM – Penangkapan Kapten KM Rizki Laut IV, M. Fahyumi bin Syarbini, oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menuai protes keras dari tim kuasa hukum. Mereka menilai penangkapan dan penyitaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan aparat berlangsung tidak sesuai prosedur dan penuh kejanggalan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Grand Mercury, Batam Center, Kamis (19/6/2025), kuasa hukum Fahyumi, Agustinus Nahak T, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan tanpa surat perintah resmi dan disertai pengawalan bersenjata lengkap, seolah kliennya adalah pelaku tindak kejahatan berat.
“Aparat datang membawa senjata laras panjang. Tidak ada surat perintah, tidak dijelaskan pelanggarannya apa. Klien kami diperlakukan secara tidak manusiawi, padahal tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” tegas Agustinus.
Lebih lanjut, ia membantah tuduhan pencemaran lingkungan yang diduga menjadi alasan penangkapan. Menurutnya, BBM yang diangkut kapal tidak mengalami kebocoran maupun tumpahan ke laut, dan seluruh muatan dalam kondisi aman.
“Kapal dalam kondisi baik, BBM aman. Tidak ada tumpahan maupun kerusakan lingkungan. Maka, kami mempertanyakan dasar hukum penyitaan dan penahanan terhadap Kapten Fahyumi,” ujarnya.
Pihaknya berencana menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan untuk melawan tindakan yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap awak kapal yang menjalankan tugas secara profesional.
“Kami akan gugat. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk nyata kriminalisasi terhadap pelaut,” lanjut Agustinus.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Kepri terkait tudingan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa aparat kepolisian tengah mempersiapkan langkah hukum guna menjawab tudingan tersebut, dan memastikan bahwa tindakan mereka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perseteruan hukum ini diprediksi akan berlanjut panas di meja hijau, dengan kedua pihak menyatakan siap membuktikan kebenaran versi masing-masing melalui proses pengadilan.