GENCARNEWS.COM, SUNGAI PENUH – Anggaran Dana Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, kembali menjadi pusat perhatian publik. Audit rutin yang dilakukan Inspektorat Kota Sungai Penuh selama tiga tahun terakhir—mulai 2021 hingga 2023—mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa tersebut.
Inspektur Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira, menyatakan bahwa hasil audit memuat sejumlah temuan yang tidak dapat diabaikan dan wajib dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa. Temuan ini meliputi penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan hingga dugaan pemborosan anggaran.
“Setiap tahun kita temukan hal yang harus dikembalikan ke kas negara, termasuk dari Dana Desa Pelayang Raya. Temuan ini bukan main-main, harus ditindaklanjuti dan dikembalikan,” ujar Wira, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, saat ini pihak Inspektorat sedang mengebut penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar proses selanjutnya dapat segera dilaksanakan. LHP tersebut menjadi dasar utama dalam pengambilan tindakan korektif maupun hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“LHP masih kami rampungkan. Kami berkomitmen agar tidak ada yang ditutupi dan semuanya segera diselesaikan,” jelasnya.
Dari hasil audit, Wira menyebut sebagian besar dana yang menjadi temuan sudah mulai dikembalikan oleh aparatur desa. Namun demikian, masih ada sisa dana yang belum dikembalikan dan menjadi kewajiban pihak desa untuk menyelesaikannya.
“Yang belum tetap harus dikembalikan. Ini bukan pilihan, tapi kewajiban yang melekat,” tegas Wira.
Yang tak kalah menarik, kasus ini kini mulai masuk dalam radar Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Kepala Desa Pelayang Raya akan segera dipanggil dan diperiksa setelah LHP resmi diterima oleh pihak kejaksaan.
Langkah ini menandakan bahwa penanganan kasus ini tak akan berhenti pada tingkat administratif semata. Jika dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan dibawa ke ranah pidana.
Publik kini menaruh harapan besar pada penegak hukum agar pengelolaan Dana Desa tak hanya transparan dan akuntabel, tetapi juga bebas dari praktik penyelewengan yang merugikan masyarakat. Kasus Pelayang Raya bisa menjadi momentum perbaikan menyeluruh atas tata kelola keuangan desa di Kota Sungai Penuh.