Penangkapan KM Rizki Laut IV Dinilai Sarat Kejanggalan, Kuasa Hukum: Ada Pelanggaran Prosedural Serius



GENCARNEWS.COM, BATAM – Penangkapan Kapten Kapal Motor (KM) Rizki Laut IV oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum. Dalam konferensi pers yang digelar di Batam, Minggu (2/6), tim hukum yang dipimpin M. Fahyumi bin Syarbini menuding proses penangkapan dan penyitaan BBM dalam kasus tersebut cacat prosedur dan melanggar hak asasi manusia.

Menurut Fahyumi, sejak awal proses penangkapan hingga penyidikan, terdapat banyak kejanggalan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami melihat adanya pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana, mulai dari penangkapan, penyitaan, hingga penetapan tersangka," ujarnya.

Penangkapan di Hari Libur Nasional

Kejadian bermula pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025, bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Sekitar pukul 00.30 WIB, KM Rizki Laut IV tengah berlayar dari Tanjung Puncak menuju perairan Kabel. Saat dalam perjalanan pulang dan melintas di perairan Tanjung Undap, kapal tersebut tiba-tiba didekati sebuah speedboat bermesin 20 PK yang ditumpangi lima pria bersenjata laras panjang.

"Mereka naik ke kapal tanpa menunjukkan surat perintah apa pun, lalu menyita ponsel seluruh awak, termasuk milik kapten kapal, dan mengambil alih kemudi. Tidak ada berita acara, tidak ada dasar hukum. Ini bentuk intimidasi," tegas kuasa hukum.

Sekitar pukul 03.00 WIB, kapal mengalami kandas akibat air laut surut di wilayah berpasir. Tidak ditemukan kerusakan kapal, tumpahan minyak, atau korban jiwa.

Penyitaan BBM Diduga Tanpa Prosedur Hukum

Selang satu hari kemudian, Jumat (30/5), sebanyak 11.120 liter BBM yang berada di dalam kapal disedot menggunakan dua truk tangki. Proses ini dilakukan tanpa berita acara penyitaan, tanpa kehadiran kapten kapal, dan tanpa surat perintah penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 KUHAP.

“Ini pelanggaran serius. Tidak ada saksi, tidak ada keterlibatan tersangka, dan tidak transparan. Bahkan BBM disebut dititipkan ke PT Rizky Barokah Madani, namun tidak jelas mekanisme hukumnya,” ungkap Fahyumi.

Sementara itu, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dikirimkan kepada pihak keluarga pada 31 Mei 2025, jauh setelah proses penahanan dilakukan. Hingga konferensi pers digelar, keluarga mengaku belum menerima salinan resmi SPDP tersebut.

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum

Tim kuasa hukum menilai penangkapan terhadap Kapten KM Rizki Laut IV tidak sah secara hukum. Mereka merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 32/Pid.Pra/2013 yang menyebutkan bahwa penangkapan tanpa surat perintah di luar kondisi tertangkap tangan adalah cacat hukum.

"Kapten tidak sedang melakukan tindak pidana. Tidak ada pencemaran lingkungan, tidak ada penyelundupan, tidak ada pelanggaran lain. Maka penetapan sebagai tersangka tidak memiliki dasar kuat," tandasnya.

Selain itu, penyidikan yang dilakukan pada hari libur nasional dinilai melanggar prinsip hukum acara, kecuali dalam kondisi darurat atau tertangkap tangan — yang menurut tim hukum tidak ditemukan dalam kasus ini.

Tempuh Jalur Praperadilan

Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka terhadap klien mereka. Mereka juga mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

"Kami mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Jangan sampai aparat justru melanggar hukum dalam proses penegakan itu sendiri," tegas Fahyumi.

Sebagai catatan, Mahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 94/PK/Pid/2018 telah menegaskan bahwa penangkapan yang tidak dapat dibuktikan sebagai bagian dari proses pidana yang sah tidak dapat dilanjutkan ke tahap hukum selanjutnya.

(Sandi Jambak)


Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: