GENCARNEWS.COM, BATAM – Dugaan praktik pembuangan limbah berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal kembali mencuat di kawasan industri Kabil, Kota Batam. Aktivitas yang diduga melanggar aturan lingkungan tersebut terindikasi terjadi di sekitar area operasional PT Ecogreen, pada Minggu (3/5/2026).
Informasi awal diperoleh dari seorang mantan karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa pembuangan limbah diduga dilakukan secara terselubung saat hujan turun, guna mengaburkan jejak pencemaran.
“Kalau hujan, coba datang ke sana, Bang. Air di saluran itu biasanya berbusa,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan kondisi air drainase yang tidak wajar, ditandai dengan munculnya busa serta perubahan warna dan karakteristik air.
Sebagai bagian dari pengumpulan data awal, awak media melakukan dokumentasi serta mengambil sampel air menggunakan wadah botol untuk dianalisis lebih lanjut. Secara kasat mata, indikasi tersebut mengarah pada dugaan limbah B3. Namun, untuk memastikan kandungan zat berbahaya, diperlukan uji laboratorium oleh instansi berwenang.
Ketika hendak melakukan konfirmasi ke pihak perusahaan melalui pos keamanan, awak media justru mendapat perlakuan tidak kooperatif dari salah satu oknum security bernama Agus. Dengan nada tinggi, ia mempertanyakan aktivitas jurnalistik yang dilakukan.
“Atas dasar apa kamu ambil foto dan sampel di sini?” ujarnya dengan nada keras.
Meski telah dijelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang, oknum tersebut tetap bersikeras dan meminta surat perintah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia juga berdalih bahwa perusahaan telah memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Situasi sempat memanas sebelum akhirnya awak media memilih meredam ketegangan. Guna menjaga kondusivitas, awak media kemudian berkoordinasi dengan pihak Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kepulauan Riau serta anggota DPRD Komisi III.
Tidak lama berselang, sikap oknum security berubah dan memperbolehkan awak media melanjutkan pengambilan sampel. Bahkan, yang bersangkutan sempat meminta dokumentasi foto bersama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Ecogreen belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.
Apabila dugaan ini terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya:
Pasal 60: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104: Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3 secara ketat dan terstandar.
Selain itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup dan aparat penegak hukum, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan uji laboratorium terhadap sampel air yang telah diambil.
Langkah tegas diperlukan guna memastikan kebenaran dugaan tersebut, sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri Kabil.

0 Comments