-->

Arya Candra Soroti Lambannya Penanganan Laporan ITE, Minta Pelapor Perjuangkan Kepastian Hukum



GENCARNEWS.COM, JAMBI – Praktisi hukum sekaligus advokat, Arya Candra, SH, CLA, C.Md, menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap warga negara yang telah melaporkan suatu perkara berhak memperoleh kepastian hukum serta informasi yang jelas mengenai perkembangan proses penanganannya.

Arya menegaskan, masyarakat tidak boleh hanya menunggu tanpa kepastian apabila laporan yang telah disampaikan berbulan-bulan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Pelapor memiliki hak untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) terbaru maupun mengajukan permohonan gelar perkara guna mengetahui sejauh mana progres penanganan kasus yang dilaporkan.

"Jika laporan sudah berjalan dalam waktu yang cukup lama namun belum ada kejelasan, pelapor berhak meminta SP2HP dan mengusulkan gelar perkara. Itu merupakan hak yang dijamin dalam mekanisme penegakan hukum," ujar Arya Candra, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan perkara telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Regulasi tersebut mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Menurut Arya, apabila komunikasi dengan penyelidik, penyidik, Kanit maupun Kasat Reskrim telah dilakukan namun belum menghasilkan kepastian yang memadai, masyarakat dapat memanfaatkan jalur pengawasan internal kepolisian.

"Pelapor dapat menyampaikan pengaduan kepada atasan penyidik. Bahkan jika diperlukan, dapat melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi maupun Divisi Propam Mabes Polri agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara yang dinilai lamban," tegasnya.

Selain jalur internal kepolisian, Arya juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi apabila merasa pelayanan publik yang diterima tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Arya mengungkapkan bahwa secara internal Polri memiliki standar waktu penyelesaian perkara berdasarkan tingkat kesulitan penanganannya. Perkara ringan umumnya ditargetkan selesai dalam waktu sekitar 30 hari, perkara sedang 60 hari, perkara sulit 90 hari, sedangkan perkara yang sangat kompleks dapat melebihi batas tersebut dengan evaluasi berkala.

Dalam perkara ITE, Arya menilai proses penanganan seharusnya dapat berjalan lebih cepat apabila alat bukti elektronik telah tersedia secara jelas. Apalagi jika telah terdapat tangkapan layar, keterangan pelapor, saksi, hingga klarifikasi dari pihak terlapor.

"Jika bukti digital sudah tersedia dan pemeriksaan para pihak telah dilakukan, maka perkara tersebut pada dasarnya telah memiliki fondasi yang cukup kuat untuk segera ditingkatkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE secara tegas mengakui informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah. Bahkan apabila penyidik telah memperoleh keterangan ahli bahasa, ahli ITE maupun ahli lainnya yang relevan, unsur pembuktian perkara menjadi semakin kuat karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah.

Menurut Arya, semangat reformasi hukum yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional harus tercermin dalam kinerja aparat penegak hukum melalui pelayanan yang profesional, cepat, transparan, dan akuntabel.

"Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru merasa diabaikan karena laporan yang telah memenuhi unsur-unsur awal malah berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas," ujarnya.

Arya menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Karena itu, apabila seluruh upaya komunikasi dengan penyidik hingga pimpinan satuan telah ditempuh namun belum membuahkan hasil, masyarakat harus berani menggunakan mekanisme pengawasan yang tersedia.

"Kalau komunikasi dengan penyelidik, penyidik, Kanit, Kasat hingga jajaran terkait sudah dilakukan tetapi tidak ada kepastian yang memadai, maka persoalan tersebut layak dibawa ke Bid Propam Polda Jambi. Bila masih diperlukan, dapat diteruskan ke Divisi Propam Mabes Polri agar masyarakat memperoleh kepastian terhadap laporan yang mereka ajukan. Saya sendiri siap mendampingi korban untuk memperjuangkan hak dan kepastian hukumnya," pungkas Arya Candra.

0 Comments