GENCARNEWS.COM, LINGGA – Aktivitas pembalakan liar (illegal logging) yang diduga berlangsung secara masif di Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, kembali menjadi sorotan publik. Meski praktik perusakan hutan tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka, hingga kini aktivitas tersebut terkesan belum tersentuh penegakan hukum.
Muncul dugaan bahwa lancarnya aktivitas pengiriman kayu hasil illegal logging tersebut berkaitan dengan adanya praktik setoran yang dilakukan oleh oknum koordinator lapangan kepada pihak tertentu. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman suara yang diterima awak media pada Kamis (4/6/2026).
Dalam rekaman yang beredar, seorang pria yang disebut-sebut bernama Madi, diduga sebagai koordinator aktivitas illegal logging di Desa Resang, meminta para pekerja untuk menyetor uang koordinasi sebesar Rp800 ribu per orang setiap bulan. Dana tersebut, menurut isi rekaman, disebut akan disalurkan kepada pihak Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lingga.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, instruksi dan komitmen pemberantasan illegal logging yang sebelumnya disampaikan Kapolres Lingga, AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., dinilai belum terlihat dampaknya di lapangan. Aktivitas penebangan maupun pengiriman kayu dari kawasan hutan Desa Resang disebut masih terus berlangsung.
Seorang mantan pekerja penyinso kayu yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial A mengaku mengetahui adanya pungutan tersebut. Kepada awak media, ia menyebut bahwa awalnya setiap pekerja dikenakan setoran sebesar Rp600 ribu per bulan, sebelum kemudian naik menjadi Rp800 ribu per orang.
“Kalau soal setoran itu memang benar. Rekamannya juga ada. Awalnya Rp600 ribu per orang per bulan, kemudian naik menjadi Rp800 ribu. Kami waktu itu sekitar 15 orang. Bagi orang besar seperti koordinator mungkin tidak masalah, tapi bagi kami yang hanya mencari nafkah dan tidak rutin mengirim kayu, jumlah itu cukup berat,” ujarnya.
Lebih lanjut, A mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan yang diterimanya dari Madi, uang yang dikumpulkan tersebut disebut sebagai dana koordinasi agar aktivitas illegal logging tidak mendapat tindakan hukum.
“Menurut keterangan Madi, uang itu akan disetor ke Reskrim Polres Lingga. Kalau tidak dibayar, katanya bisa ada penindakan terhadap pekerja. Bahkan disebutkan jumlah setoran yang diberikan setiap bulan mencapai sekitar Rp10 juta dan biasanya diserahkan setiap tanggal 25 atau 26,” ungkapnya.
Ia juga mengaku mendapat informasi bahwa pembayaran dilakukan sebelum aktivitas penebangan maupun pengiriman kayu dimulai. Para pekerja disebut diyakinkan bahwa selama kewajiban setoran dipenuhi, aktivitas mereka akan berjalan aman tanpa hambatan.
“Kalau ada biaya tambahan yang tidak terduga terkait setoran itu, biasanya dilaporkan ke koordinator. Nanti akan diperhitungkan lagi saat penutupan buku di akhir bulan,” tambahnya.
Sementara itu, Madi yang disebut sebagai koordinator aktivitas illegal logging di Desa Resang telah dihubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (4/6/2026). Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski pesan konfirmasi telah diterima dan terbaca.
Di sisi lain, Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya setoran yang menyeret nama institusinya tersebut.
Demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Lingga maupun Polda Kepulauan Riau guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
(Bersambung)
Penulis: Sandi Jambak

0 Comments