Seruan Keadilan di Batam: KMPK Gelar Aksi Damai di Mapolda Kepri 22 April



GENCARNEWS.COM, BATAM – Dugaan tumpulnya penegakan hukum terhadap kelompok berkuasa dan tajam terhadap masyarakat kecil kembali menuai sorotan. Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK) bersama sejumlah organisasi masyarakat di Kota Batam berencana menggelar aksi damai di Mapolda Kepulauan Riau pada 22 April 2025 mendatang.

Aksi ini digelar bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, sebagai simbol perjuangan perempuan, sekaligus bentuk protes terhadap ketidakadilan hukum yang menimpa seorang perempuan korban penganiayaan dalam kasus penggusuran di Nongsa. Pelaku hanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp25.000.

Koordinator KMPK, Sandi Jambak, saat ditemui di Polresta Barelang, menyampaikan bahwa aksi ini didorong oleh lambannya penanganan sejumlah laporan hukum, khususnya yang melibatkan oknum pengusaha dan aparat.

“Kami menuntut keadilan yang seimbang. Banyak laporan kekerasan terhadap jurnalis dan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti secara profesional. Bahkan, ada yang sudah enam bulan dilaporkan ke Polda Kepri tanpa kejelasan hukum,” tegas Sandi, Senin (14/4/2025).

Sandi merinci sejumlah kasus yang disorot dalam aksi nanti, antara lain:

1. Kasus penganiayaan terhadap perempuan di Nongsa oleh oknum penggusuran suruhan PT Citra Tritunas, yang hanya dihukum denda Rp250.000 dan terjadi perubahan pasal dalam prosesnya.

2. Percobaan penganiayaan terhadap wartawan Radar Kepri oleh pejabat di Lingga yang dilaporkan sejak enam bulan lalu tanpa kepastian hukum.

3. Penjualan kavling di Bukit Seroja oleh pengusaha kepada yayasan, yang disinyalir menimbulkan kerugian bagi masyarakat tanpa ganti rugi.

4. Penyerobotan lahan warga oleh oknum pejabat Satpol PP di Tiban.

5. Maraknya praktik perjudian berkedok gelper yang meresahkan rumah tangga masyarakat Batam.

6. Perusakan lingkungan akibat tambang pasir ilegal di kawasan Nongsa.

7. Intimidasi dan perampasan terhadap wartawan oleh oknum perusahaan di Sagulung.

8. Pengeroyokan jurnalis oleh oknum suruhan pengusaha saat meliput di Kecamatan Nongsa.

9. Dugaan pelanggaran HAM dalam penggusuran rumah warga di Kampung Tower, Nongsa, yang melibatkan oknum preman dan bahkan diduga dipimpin oleh anggota TNI aktif.

10. Laporan tindak pidana nepotisme dalam penerimaan PPPK dan penjualan kavling jatah guru, yang menyeret oknum di Kanwil Kemenag Kepri dan hingga kini belum ada kepastian hukum.

Ketua Gibran Center Kepri, Parlin Purba, yang turut mendampingi aksi tersebut menyatakan dukungannya. “Ini adalah gerakan murni demi keadilan bagi masyarakat. Kami harapkan aksi ini menjadi titik balik penegakan hukum yang lebih baik di Kepri,” ujarnya.

Parlin juga menekankan pentingnya dialog, namun tidak menutup kemungkinan aksi massa jika upaya audiensi tidak menghasilkan solusi. “Kalau tidak ada kejelasan dalam audiensi, maka aksi damai tetap menjadi pilihan terakhir,” katanya.

Aksi ini diperkirakan akan melibatkan 40 hingga 100 orang, dan jumlah peserta masih bisa bertambah seiring dukungan dari berbagai elemen masyarakat.


Previous Post Next Post
Baca selengkapnya: