GENCARNEW.COM,BATAM – Polemik terkait keterlambatan pembayaran upah terhadap 16 pekerja bangunan di PT Kwang Fai, kawasan eks PT Pola Industrial Estate, Jalan Patimura, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya menemui titik terang, Selasa (7/4/2026).
Sebelumnya, persoalan tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah viral di sejumlah media online dengan pemberitaan mengenai dugaan belum dibayarkannya upah pekerja, yang bahkan direncanakan akan berujung pada aksi damai oleh pihak pekerja.
Menindaklanjuti hal tersebut, para pekerja melalui koordinatornya menyampaikan hak jawab sekaligus klarifikasi atas pemberitaan yang beredar.
Koordinator pekerja, Heru, saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa persoalan pembayaran upah telah diselesaikan dan para pekerja telah menerima hak mereka.
“Alhamdulillah, upah kami sudah dibayarkan. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak PT Kwang Fai selaku pemberi pekerjaan. Proses pembayaran telah dilakukan dan disaksikan langsung oleh pihak terkait,” ujar Heru.
Ia menjelaskan, pembayaran tersebut difasilitasi oleh perwakilan penanggung jawab pekerjaan, yakni Jaman dan Sule, dengan disaksikan oleh dirinya selaku mandor serta Dermawan sebagai saksi.
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa permasalahan yang sempat mencuat bukanlah bentuk upaya untuk menjatuhkan pihak manapun, melainkan murni perjuangan pekerja dalam menuntut hak.
“Kami tegaskan bahwa tujuan kami bukan untuk menjatuhkan pihak perusahaan, melainkan hanya memperjuangkan hak kami sebagai pekerja,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Heru juga menyampaikan permohonan maaf kepada PT Kwang Fai atas kesalahpahaman yang sempat terjadi. Ia mengakui adanya miskomunikasi antara pekerja dan pelaksana di lapangan.
“Setelah kami klarifikasi, ternyata pembayaran upah menjadi tanggung jawab pihak pelaksana, yaitu PT Quds Rabbani Almunawwar. Dengan ini kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada PT Kwang Fai atas kesalahpahaman yang terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK) juga menyampaikan bahwa pihaknya membatalkan rencana aksi damai menyusul telah diselesaikannya persoalan tersebut.
“Kalau hak pekerja sudah dibayarkan, tentu tidak ada lagi yang perlu diperjuangkan melalui aksi. Kami mengapresiasi penyelesaian yang telah dilakukan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada para pekerja agar menyampaikan informasi yang benar kepada publik guna menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak tertentu.
Menurutnya, polemik ini terjadi akibat kurangnya komunikasi antara pihak pekerja dan pelaksana proyek, sehingga memunculkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Ini murni miskomunikasi. Namun saat ini persoalan sudah diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

0 Comments