GENCARNEWS.COM, BATAM – Dugaan kejanggalan dalam penerbitan Penetapan Lokasi (PL) kembali mencuat di Kota Batam. Dalam satu hamparan lahan di kawasan Kavling Seroja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, dilaporkan terdapat dua PL dengan peruntukan berbeda, dari awalnya untuk pemukiman masyarakat menjadi dialihkan kepada pihak pengembang.
Informasi yang dihimpun pada Selasa (31/3/2026), lahan yang semula diperuntukkan sebagai kawasan kavling perumahan tiba-tiba terbit PL baru yang mengarah pada pengembangan oleh salah satu perusahaan developer di Batam. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait proses dan legalitas peralihan tersebut.
Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Cipta Karya untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan apakah perubahan peruntukan lahan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga diminta untuk menelusuri apakah aktivitas pematangan lahan oleh pihak perusahaan telah mengantongi izin lingkungan, seperti UKL-UPL.
Kejadian ini tepatnya berada di Kavling Seroja RW 07, di depan Pasar Seroja. Warga menilai, munculnya dua PL dalam satu lokasi yang sama menunjukkan belum tuntasnya persoalan tata kelola lahan di Batam, meskipun telah dipimpin oleh jajaran baru di Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Salah seorang warga Seroja, Sapar, saat ditemui di lokasi mengungkapkan keresahannya. Ia menilai peralihan fungsi lahan tersebut tidak transparan dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
“Lahan ini awalnya untuk kavling perumahan, tapi sekarang dialihkan untuk pembangunan ruko oleh pengusaha. Ini tentu aneh. Kami berharap instansi terkait tidak tutup mata. Masyarakat juga merasa khawatir karena ada dugaan keterlibatan oknum tertentu di lapangan,” ujarnya.
Sapar juga menegaskan bahwa masyarakat tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait perubahan peruntukan lahan tersebut.
“Sepanjang jalan dari depan pasar hingga ke arah masjid itu peruntukannya kavling semua. Tapi tiba-tiba diterbitkan PL baru kepada PT Batam Riau Bertuah. Ini harus dijelaskan oleh BP Batam, khususnya bidang lahan, agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, masyarakat berharap Komisi VI DPR RI dapat memanggil pihak BP Batam untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, mengingat polemik lahan di Batam dinilai semakin kompleks dan belum terselesaikan secara tuntas.
Sementara itu, Kepala Seksi Trantib Kelurahan Sei Pelunggut saat ditemui di lokasi menyatakan bahwa lahan tersebut telah memiliki PL yang sah.
“Kalau ada keberatan, silakan menempuh jalur hukum atau melapor ke pihak kepolisian. Lahan itu sudah ada pemiliknya, yakni PT Batam Riau Bertuah,” ujarnya.
Namun, ketika dikonfirmasi terkait izin pematangan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, pihak kelurahan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BP Batam maupun instansi terkait mengenai dasar penerbitan dua PL dalam satu lokasi tersebut serta keabsahan alih fungsi lahan dimaksud. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan segera mendapat penjelasan transparan dari pihak berwenang.

0 Comments