GENCARNEWS.COM, SUNGAI PENUH — Persoalan ketidakhadiran Damrat, anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam upacara bendera memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 yang digelar DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh, mulai ditindaklanjuti secara internal oleh partai.
Kegiatan tersebut merupakan agenda partai yang dilaksanakan berdasarkan instruksi DPP PDI Perjuangan. Menyikapi ketidakhadiran tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh, Hardizal, yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, memerintahkan Badan Kehormatan (BK) Hatta Latif SH untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, termasuk penerbitan Surat Peringatan (SP)1 dan usulan pencopotan Damrat dari jabatan Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat internal partai yang dihadiri jajaran pengurus DPC, PAC, serta kader PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh.
Hardizal menegaskan, ketidakhadiran Damrat dinilai sebagai bentuk ketidakloyalan terhadap partai yang telah memberikan kepercayaan dan membesarkan dirinya hingga menjadi anggota DPRD.
“Menurut kami, Damrat telah melakukan kesalahan dan dinilai tidak menunjukkan loyalitas terhadap partai. Ada aturan organisasi yang harus dipatuhi setiap kader, termasuk ketika partai memberikan instruksi untuk mengikuti agenda resmi,” ujar Hardizal.
Hardizal menyebut, dalam hasil pembahasan internal, Damrat dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan dalam AD/ART PDI Perjuangan, khususnya Pasal 20, 21, 22, dan 23.
Ia menjelaskan, sanksi yang dapat dijatuhkan DPC berada pada kewenangan tertentu. Untuk tahapan selanjutnya, apabila proses berlanjut hingga sanksi yang lebih berat, keputusan akan diteruskan melalui DPD kepada DPP PDI Perjuangan.
“DPC memiliki kewenangan memberikan sanksi sampai SP2. Jika nantinya masuk pada SP3, proses akan diteruskan oleh DPD kepada DPP. Untuk keputusan mengenai pemecatan maupun PAW, kewenangannya berada pada tingkat yang lebih tinggi sesuai mekanisme dan aturan partai,” jelas Hardizal.
DPC PDI Perjuangan Kota Sungai Penuh menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme internal organisasi untuk menjaga disiplin, loyalitas, serta kepatuhan seluruh kader terhadap keputusan dan instruksi partai.

0 Comments