Batam, Kepri – Dugaan aktivitas penyelundupan barang yang wajib memenuhi ketentuan kepabeanan kembali mencuat di kawasan Pelabuhan Beton Kiki, Kampung Bagan, Batam. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung menggunakan kapal kayu yang bergerak dari Batam menuju Karimun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dua nama, yakni Ahi dan Nurdin, disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas tersebut. Keduanya diduga memiliki atau mengendalikan sarana angkutan laut yang digunakan untuk membawa barang dari Batam menuju wilayah Karimun.
Dugaan ini semakin menjadi sorotan lantaran aktivitas kapal kayu tersebut disebut berlangsung secara berulang setiap hari. Sedikitnya dua kapal kayu disebut silih berganti keluar-masuk jalur Batam–Karimun dan diduga digunakan untuk mengangkut barang yang belum diketahui secara pasti status dokumen kepabeanannya.
Jika terbukti kegiatan tersebut berlangsung tanpa dokumen resmi atau dengan cara menghindari ketentuan kepabeanan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar aktivitas pengangkutan barang antar pulau. Aparat penegak hukum perlu melihatnya sebagai dugaan pelanggaran serius yang harus segera ditelusuri dan ditindak melalui pemeriksaan kapal, muatan, dokumen, serta pihak-pihak yang berada di balik kegiatan ilegal tersebut.
Bea Cukai Batam dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepri jangan sampai hanya menunggu laporan. Dugaan aktivitas yang disebut berlangsung berulang kali di lokasi yang sama semestinya menjadi informasi penting untuk dilakukan penindakan dan pemeriksaan di lapangan.
Langkah konkret dapat dilakukan dengan menghentikan dan memeriksa dua kapal kayu yang disebut digunakan dalam aktivitas tersebut. Pemeriksaan harus mencakup asal-usul barang, tujuan pengiriman, dokumen kepabeanan, kepemilikan kapal, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, aparat wajib menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Sorotan utama kini tertuju kepada Bea Cukai Batam dan DJBC Kepri. Publik tentu mempertanyakan bagaimana aktivitas pengiriman menggunakan kapal kayu yang disebut berlangsung berulang kali dapat berjalan apabila memang terdapat indikasi pelanggaran kepabeanan.
Karena itu, aparat diminta tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif di atas kertas saja. Jika ada dugaan penyelundupan, bongkar sampai ke aktor dan jalur distribusinya. Jika tidak terbukti, jelaskan kepada publik.
Penyebutan nama Ahi dan Nurdin dalam pemberitaan ini masih sebatas dugaan berdasarkan informasi yang diterima dan bukan kesimpulan bahwa keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian mengenai keterlibatan mereka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai hukum yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah nyata Bea Cukai Batam dan DJBC Kepri, apakah dugaan aktivitas tersebut akan segera diperiksa, atau justru kembali dibiarkan meraja lela melakukan kejahatan penyelundupan dan menjadi tanda tanya besar masyarakat di jalur laut Batam–Karimun...? (End)


0 Comments