MANDAU, — Persoalan lahan milik almarhum Marzuki di Jalan Bandes Mandiri Induk Ujung, RT 02/RW 08, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, kembali mencuat.
Pihak keluarga yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Marzuki mendatangi Kantor Kelurahan Air Jamban pada Kamis (10/9/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan keberatan sekaligus meminta agar proses surat-menyurat maupun pengukuran yang berkaitan dengan lahan tersebut ditunda hingga persoalan kepemilikan dan batas-batas tanah mendapat kejelasan.
Lahan yang dipersoalkan diperkirakan memiliki luas sekitar 4 hektare. Pihak ahli waris menyatakan tanah tersebut telah dikuasai keluarganya sejak 1984.
Persoalan semakin mencuat setelah pihak keluarga mengetahui adanya proses mediasi di Kantor Kelurahan Air Jamban yang, menurut pengakuan ahli waris, tidak melibatkan mereka sebagai pihak yang berkepentingan.
Salah seorang ahli waris, Thamrin, anak almarhum Marzuki, mengaku kecewa karena dirinya bersama keluarga tidak mendapat undangan maupun pemberitahuan terkait mediasi tersebut.
«“Kami ahli warisnya. Tapi anehnya, MY dan KM kenal dekat dengan keluarga kami. Saat ada mediasi di kantor lurah, kami tidak dipanggil, tidak diundang, bahkan tidak diberitahu sama sekali. Seolah-olah kami dihilangkan,” ujar Thamrin, Kamis (10/9/2026).»
Nama Marzuki Disebut Hilang dari Persepadanan
Thamrin mengungkapkan, sejumlah dokumen dan riwayat persepadanan lahan yang dimiliki keluarga masih mencantumkan nama almarhum Marzuki.
Menurut dia, bukti persepadanan tersebut antara lain terdapat pada transaksi kaplingan sejak 1991 hingga 1995. Bahkan, kata Thamrin, pada sejumlah data persepadanan hingga 2021, nama Marzuki masih tercantum.
Namun, Thamrin menyebut terjadi perubahan pada tahun 2021. Nama Marzuki yang sebelumnya tercantum sebagai salah satu persepadanan disebut berubah menjadi keterangan “jalan 2 meter”.
Perubahan tersebut, menurut Thamrin, terjadi setelah kelompok kaplingan guru-guru menjual tanah kepada seseorang bernama Ferri.
Saat dikonfirmasi tim media di kediamannya, Ferri mengaku perubahan tersebut dilakukan berdasarkan saran dari KM yang saat itu menjabat sebagai Kasi Pertanahan Kelurahan Air Jamban.
«“Itu saran dari KM, Kasi Pertanahan Air Jamban, karena ahli waris dari almarhum Marzuki tidak ditemukan. Sebaiknya nama Marzuki diganti dengan jalan 2 meter yang dikurangi dari lahan yang saya beli,” ujar Ferri.»
Pernyataan tersebut dibantah Thamrin.
Ia menilai alasan bahwa ahli waris tidak ditemukan patut dipertanyakan karena pihak yang disebut dalam persoalan tersebut, menurutnya, mengenal keluarganya.
«“Mereka bohong. Kedua oknum itu, KM, Kasi Pertanahan, dan MY, mantan kepala sekolah SMK swasta, kenal dekat dengan keluarga kami. Kami menduga ini sengaja dilakukan untuk menghilangkan nama ayah kami dan memudahkan proses jual beli tanah kami,” tuding Thamrin.»
Ahli Waris Minta Seluruh Proses Administrasi Ditunda
Thamrin juga menyebut lahan milik ayahnya yang semula berupa semak kini telah dimanfaatkan untuk tanaman sawit dan ubi.
Ia mengaku memperoleh informasi dari warga dan pihak yang berbatasan dengan lahan tersebut bahwa telah terjadi proses transaksi dengan nilai uang muka mencapai miliaran rupiah. Informasi itu, menurut Thamrin, menjadi salah satu alasan keluarga mendatangi Kantor Kelurahan Air Jamban.
«“Lahan ayah saya, almarhum Marzuki, diperkirakan lebih kurang 4 hektare. Tadinya semak, kini sudah ditanami sawit dan ubi. Kami mendapat informasi dari warga dan sepadan bahwa MY telah menerima uang muka dari pembeli miliaran rupiah,” kata Thamrin.»
Atas dasar itu, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, pihak ahli waris mendatangi Kantor Kelurahan Air Jamban dan menyampaikan keberatan kepada Leni, Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kelurahan Air Jamban.
Mereka meminta pihak kelurahan menunda seluruh proses surat-menyurat yang berkaitan dengan objek tanah tersebut sampai persoalan kepemilikan dan batas lahan selesai.
Kelurahan Akui Proses Pengukuran Masih Ditunda
Leni, Kasi Pemerintahan Kelurahan Air Jamban, disebut mengakui bahwa sebelumnya ia telah menyarankan agar seluruh saksi yang mengetahui batas tanah, termasuk pihak yang berbatasan dan ahli waris, dihadirkan dalam proses mediasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Namun, menurut informasi yang disampaikan pihak ahli waris, saran tersebut tidak sepenuhnya dilaksanakan.
Leni juga menyampaikan bahwa pihak kelurahan masih menunda proses pengukuran dan penerbitan dokumen surat-menyurat sembari menunggu penyelesaian keberatan dari pihak-pihak yang mengklaim memiliki kepentingan atas lahan tersebut.
Dengan munculnya keberatan dari ahli waris almarhum Marzuki, proses administrasi atas lahan tersebut kini menjadi perhatian.
Ahli Waris Minta Camat dan BPN Turun Tangan
Thamrin menambahkan, pihak keluarga juga telah berupaya menemui Ketua RT dan Ketua RW setempat pada Minggu dan Senin sore. Namun, keduanya disebut tidak berada di tempat.
Pihak keluarga kemudian menitipkan pesan melalui istri RT dan RW agar tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik ataupun melakukan proses jual beli atas tanah tersebut sebelum persoalan diselesaikan.
«“Kami mengajukan keberatan. Apabila ada oknum yang mengaku memiliki atau menjual tanah kami, kami meminta proses pengurusan dokumen surat-menyurat dipending terlebih dahulu sampai masalah ini selesai,” tegas Thamrin.»
Keluarga almarhum Marzuki selanjutnya meminta Camat Mandau dan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bengkalis turun tangan untuk memeriksa proses administrasi dan mediasi yang telah dilakukan.
Mereka juga meminta agar data dan batas-batas tanah ditelusuri berdasarkan dokumen serta bukti yang ada, sehingga tidak terjadi perubahan administrasi yang berpotensi merugikan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Persoalan ini pada akhirnya membutuhkan penelusuran dokumen dan klarifikasi seluruh pihak yang berkepentingan. Terlebih, terdapat perbedaan keterangan mengenai riwayat persepadanan, perubahan nama dalam data batas tanah, serta proses mediasi yang disebut tidak melibatkan ahli waris.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MY dan pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi yang proporsional bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.Kalau Anda ingin, saya juga bisa buatkan **versi yang lebih “tajam” ala berita investigasi**, dengan judul yang lebih menggigit dan lead yang langsung menghantam pokok persoalan, tetapi tetap menggunakan kata diduga dan tidak mengubah tuduhan menjadi fakta.



0 Comments