SUNGAI PENUH — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), masyarakat diduga harus berhadapan dengan praktik pengaturan antrean yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi. Mereka disebut dapat menentukan kendaraan mana yang lebih dahulu masuk ke jalur pengisian, bahkan diduga memotong antrean masyarakat yang telah menunggu.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: untuk siapa sebenarnya solar bersubsidi disalurkan?
BBM bersubsidi pada dasarnya merupakan kebijakan negara untuk kelompok konsumen yang telah ditentukan. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur bahwa harga jual eceran BBM tertentu berlaku bagi konsumen pengguna pada titik serah yang telah ditetapkan.
Namun, berdasarkan informasi dan pengamatan yang menjadi dasar sebuah opini hukum, dugaan praktik penyalahgunaan justru disebut berlangsung secara berulang di sejumlah SPBU di wilayah Kerinci dan Sungai Penuh. Nama SPBU Pelayang Raya, SPBU Kumun, dan beberapa SPBU di kerinci disebut dalam opini hukum tersebut sebagai lokasi yang perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut. Persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya panjangnya antrean solar, tetapi juga dugaan adanya pihak-pihak yang bertindak sebagai pengatur antrean tanpa kewenangan resmi. Masyarakat yang datang untuk mendapatkan BBM sesuai kebutuhan diduga harus berhadapan dengan kendaraan tertentu yang dapat maju lebih dahulu.
Jika dugaan tersebut benar, publik patut mempertanyakan: siapa yang memberikan kewenangan kepada pihak-pihak tersebut untuk mengatur antrean BBM bersubsidi?
Dalam opini hukum yang disusun Arya Candra, S.H., CLA., C.Md., seorang advokat sekaligus ketua dari LSM Geransi, keberadaan mobil yang disebut sebagai mobil langsir juga menjadi sorotan. Kendaraan yang diduga digunakan untuk mengambil solar bersubsidi dalam jumlah besar dan mengangkutnya keluar wilayah. Lebih jauh, opini tersebut menyebut adanya dugaan bahwa solar tersebut dialirkan ke Kabupaten Merangin untuk kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Dugaan ini tentu masih harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum. Jika kendaraan tertentu diduga berulang kali mengambil solar dalam jumlah besar dan kemudian bergerak keluar daerah, masyarakat tentu mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan.
Apakah aktivitas tersebut telah diperiksa? Siapa pemilik kendaraan? Berapa volume BBM yang diambil? Dan ke mana solar tersebut dibawa? Pertanyaan tersebut penting dijawab agar subsidi negara tidak justru dinikmati oleh pihak yang tidak berhak.
Arya Candra dalam opini hukumnya tertanggal 12 September 2026 meminta agar dugaan tersebut ditelusuri secara menyeluruh. Menurutnya, apabila benar terdapat mobil langsir yang mengambil solar subsidi untuk kemudian dialihkan kepada pihak lain, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pengemudi.
Siapa yang menyuruh, siapa yang mengatur antrean, siapa yang menerima, dan siapa yang mendapatkan keuntungan? Seluruh mata rantai tersebut perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum didorong melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga mengambil solar secara berulang, termasuk memeriksa identitas kendaraan, volume pembelian, tujuan pengangkutan, serta pihak yang menerima BBM. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan terhadap pihak yang terbukti terlibat sesuai peran dan alat bukti yang ditemukan.
Solar subsidi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi ketentuan. Karena itu, masyarakat yang mengantre secara tertib tidak seharusnya merasa kalah dengan pihak-pihak yang diduga memiliki akses khusus.
Kini masyarakat menunggu jawaban dari pihak berwenang: Benarkah praktik pengaturan antrean dan pengambilan solar bersubsidi secara tidak semestinya terjadi di sejumlah SPBU Kerinci dan Sungai Penuh? Benarkah ada mobil langsir yang membawa solar tersebut ke luar daerah? Jika benar, siapa yang berada di baliknya dan siapa penerima akhirnya? Publik membutuhkan penyelidikan dan penindakan berdasarkan bukti, bukan sekadar pemantauan. Sebab pada akhirnya, subsidi negara harus kembali kepada masyarakat yang memang berhak.
Awak media juga sudah menghubungi petinggi dari salah satu SPBU melalui pesan singkat di media sosial, demi berimbangnya dan lebih berbobotnya isi berita tentu media ini tidak menutup pintu untuk seluruh pihak agar bisa memberikan pernyataan resmi atas isu negatif yang terjadi saat ini.

0 Comments