GENCARNEWS.COM, SOROLANGUN. Setelah diberitakan sebelumnya oleh rekan media lain, proyek pembangunan dan peningkatan jalan kabupaten yang menelan dana APBD senilai Rp.17,912.631.200,00 yang di kerjakan oleh kontraktor PT. NOLAN JAYA KONTRUKSI patut di duga kuat di kerjakan dengan tidak mengindahkan standar prosedur yang ada, tidak salah jika hasil gelaran aspal yang telah dikerjakan banyak ditemui retakan-retakan dan bobot permukaan nya yang telah turun dan bergelombang, Padahal notabennya proyek ini belum selesai apalagi di resmikan.
Terpantau dilokasi, dalam pengerjaannya proyek jalan kasang melintang - lubuk payang sejak di mulai dari awal pembangunan hingga saat ini yang dimana kontraktor sudah hampir menyelesaikan seluruh item proyek yang ada, tidak ditemukan sama sekali papan informasi proyek yang di pasang, baik di titik awal pengerjaan proyek maupun di titik akhir pengerjaan proyek.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dari beberapa masyarakat setempat, proyek dari mana kah ini , berapa kah sumber anggarannya, siapakah kontraktornya.
Salah seorang perangkat Desa Lubuk Kepayang yang tidak ingin sebutkan namanya menuturkan ke media ini bahwa proyek tersebut tidak transparan, dan sama sekali tidak ada papan proyek yang dipasang dan ia juga mengeluhkan aspal yang di gelar dengan tipis, bahkan ada beberapa bagian aspal bisa di congkel hanya menggunakan kayu, truk yang mengangkut material dengan overload sehingga mmerusak jalan utama didesanya.
Pekerjaan yang dilaksanakan pada malam hari dengan menggunakan pencahayaan seadanya, penggambilan material timbunan jenis tanah di sekitar lokasi, dan banyak hal yang ia beberkan.
Coba lah anda lihat, itu proyek dari mana, satupun tidak ada papan proyek nya. aspal itu bisa di congkel pake kayu, ayo aku ajak anda melihatnya ... ". ujar narasumber ( Jumat 13/12/24).
Dalam hal melaksanakan kebijakan pemerintah, tentunya sebuah Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan yang sangat penting untuk dilaksanakan seluruh pejabat pemerintah ataupun pihak ketiga dalam menjalankan program kerjanya.
Dimulai sejak awal sampai akhir, sebuah proyek yang dilaksanakan dan dibiayai negara, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam pelaksanaanya dimulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, hingga pelaksanaan proyek semuanya harus dilakukan secara transparan. Jika tidak adanya papan proyek wajar saja jika masyarakat patut menduga adanya dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme) yang terjadi di dalam proses pembangunan proyek tersebut.
Dasar Hukum yang bisa kita ketahui, beberapa diantaranya mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan plang papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD :
1. UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Terkait hal itu awak media mencoba mengkonfirmasi seseorang yang dipanggil kandar yang mengendarai Mitsubishi Xpander, sedari awal pembangunan menyebut dirinya adalah pengawas kontraktor PT. NOLAN JAYA KONTRUKSI yang ada dilokasi.
Dalam konfirmasinya , ia menuturkan bahwa ia adalah pengawas proyek namun bukan pengawas yang ditugaskan oleh DINAS PUPR Kab. Sarolangun. ia adalah pengawas proyek, namun merupakan bagian dari kontraktor yang mengerjakan proyek dengan dana fantastis ini. "Sudah, sudah kami pasang. hilang depan rumah santok sana, hilang, bukan tidak di pasang. papan proyek sudah kami pasang, sebelah nya ada spanduk hilal ( mantan cabup sarolangun ), nah disebelahnya. " ujar kandar, (Sabtu 14/12/24).
Saat ditanyai, mengapa tidak dipasang kembali, juga pada titik akhir lokasi proyek mengapa tidak dipasang. dirinya mengiyakan bahwa papan proyek di titik akhir memang tidak pernah sama sekali dipasang, cuman satu itu saja, yang dikasih PU cuman satu." lanjutnya.
Untuk menambah materi dari isi berita selanjutnya awak media akan mencoba mengkonfirmasi pihak dari dinar PUPR Kabupaten Sarolangun, agar memberikan keterangan terkait dugaan melanggar prosedur yang dilakukan dalam pembangunan proyek Jalan Kasang Melintang - Lubuk Kepayang Ini. ( CC)
"/>


