-->

Iklan

Advertise with Anonymous Ads"/>

Diduga Gunakan LPG Subsidi untuk Usaha Scrap Ilegal di Tanjung Uncang, Pengawasan Pemko Batam Dipertanyakan

Fir Conet
Tuesday, December 23, 2025, December 23, 2025 WIB Last Updated 2025-12-23T08:15:10Z



GENCARNEWS.COM, BATAM – Lemahnya pengawasan Pemerintah Kota Batam kembali menjadi sorotan. Seorang oknum pengusaha penampungan besi scrap yang diduga ilegal di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, disinyalir menggunakan LPG subsidi untuk menunjang aktivitas usahanya. Lokasi usaha tersebut berada di samping PT Nippon Steel, Tanjung Uncang. (23/12/2025)


Berdasarkan pantauan di lapangan, gudang penampungan limbah besi scrap tersebut diduga tidak mengantongi izin usaha yang sah. Hal ini terlihat dari tidak adanya papan plang nama usaha, serta bangunan yang berdiri di atas ROW jalan. Ironisnya, meski beroperasi secara terbuka, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari instansi terkait di lingkungan Pemko Batam, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).


Lebih memprihatinkan, usaha yang disebut-sebut milik Sulben Sirait alias Anista Baban tersebut sebelumnya pada tahun 2024 pernah tersandung kasus hukum sebagai penadah tembaga curian. Namun, kasus tersebut tampaknya tidak menimbulkan efek jera, sehingga aktivitas usaha kembali berjalan seperti biasa. Kondisi ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait penegakan hukum dan pengawasan pemerintah.


Tidak hanya persoalan perizinan bangunan dan usaha, pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) juga diduga tidak mengantongi izin resmi. Selain itu, untuk kegiatan pemotongan besi, oknum pengusaha tersebut disinyalir menggunakan LPG subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan subsidi negara dan merugikan kepentingan publik.


Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh awak media kepada Sulben Sirait selaku pemilik usaha melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, awak media mengajukan beberapa pertanyaan, antara lain terkait penggunaan LPG subsidi, kepemilikan izin usaha pengelolaan limbah besi scrap dan tembaga, serta kelengkapan dokumen resmi asal-usul besi yang diperjualbelikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan.


Hal serupa juga terjadi saat awak media mengonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dr. Herman Rozie, S.STP., M.Si., pada Selasa (23/12/2025). Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya terbaca, tanpa adanya jawaban hingga berita ini ditayangkan.


Sementara itu, pihak Disperindag Kota Batam juga telah dihubungi awak media terkait dugaan penggunaan LPG subsidi untuk kegiatan usaha pemotongan besi scrap ilegal. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi ataupun tanggapan resmi dari instansi terkait.


Masyarakat berharap Pemerintah Kota Batam dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penertiban serta penegakan hukum secara tegas dan transparan, agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik usaha ilegal dan penyalahgunaan subsidi negara di wilayah Batam.

Komentar

Tampilkan

  • Diduga Gunakan LPG Subsidi untuk Usaha Scrap Ilegal di Tanjung Uncang, Pengawasan Pemko Batam Dipertanyakan
  • 0

Terkini