GENCARNEWS.COM, SUNGAI PENUH – Fenomena siaran langsung (live) di media sosial yang menyoroti atau bahkan menuduh suatu instansi tanpa bukti dan sumber yang jelas kini menjadi perhatian publik. Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.
Pakar komunikasi dan hukum menegaskan bahwa menyampaikan informasi yang belum terverifikasi sama dengan melanggar prinsip cover both sides dan mengabaikan kewajiban klarifikasi. Terlebih jika tuduhan tersebut disiarkan secara terbuka kepada publik, hal ini bisa dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.
Secara hukum, pelaku yang menyebarkan informasi bohong, hoaks, atau ujaran kebencian melalui media daring dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 dan 28. Jika instansi yang dituduh merasa dirugikan, mereka memiliki hak untuk melaporkan ke pihak berwenang.
Praktisi hukum Kurniadi Aris SH,MH,MM.turut mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Siaran langsung yang menuduh suatu pihak tanpa disertai bukti valid dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau ada unsur perbuatan pidananya (delik) . Selain melanggar UU ITE, hal ini juga dapat menyeret pelakunya ke ranah pidana pencemaran nama baik dan harus ada pertanggung jawaban pidananya,” tegas Kurniadi Aris
Menurutnya, media sosial bukanlah ruang bebas tanpa aturan. “Kebebasan berpendapat tetap harus disampaikan dengan tanggung jawab. Jangan sampai kebebasan itu justru menjadi bumerang hukum bagi diri sendiri,” tambahnya.
Agar penyampaian kritik terhadap instansi tetap berada dalam koridor hukum dan etika, masyarakat diimbau untuk memperhatikan beberapa hal berikut:
Sertakan bukti atau sumber yang sah, seperti dokumen resmi, rekaman, atau kesaksian yang dapat diverifikasi.
Gunakan bahasa yang netral dan tidak menghakimi.
Berikan ruang klarifikasi kepada pihak yang dituduh agar informasi tetap seimbang.
Gunakan jalur resmi seperti Ombudsman, BPK, atau lembaga pengawasan lainnya jika menemukan dugaan pelanggaran.
Dengan bersikap bijak dalam menyampaikan kritik, masyarakat tidak hanya turut menjaga kondusivitas sosial, tetapi juga menghindari potensi jeratan hukum yang merugikan diri sendiri.