-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Dewan Sarolangun Diduga Jual Pupuk Subsidi, PKN: Jika Terbukti, Bisa Terjerat Pidana dan Kios Ditutup!

Thursday, October 9, 2025 | October 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-10T06:02:46Z


GENCARNEWS.COM, SAROLANGUN — Dunia politik Kabupaten Sarolangun kembali diguncang kabar tak sedap. Seorang oknum anggota DPRD dari partai berlambang garuda berinisial AP diduga kuat terlibat dalam praktik jual-beli pupuk subsidi, yang semestinya diperuntukkan bagi petani kecil. Dugaan ini menimbulkan gelombang reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari Pemantau Keuangan Negara (PKN)  organisasi nasional yang dikenal tegas dan berintegritas dalam mengawal keuangan negara.

Koordinator PKN Wilayah Jambi, Wandiadi, S.Sos, dengan nada tegas menyebutkan bahwa kasus dugaan penyimpangan ini bukan persoalan ringan. Jika benar terbukti, konsekuensi hukum yang menanti sang oknum dewan akan sangat berat.

“Kalau memang terbukti anggota dewan tersebut menyelewengkan pupuk subsidi, maka kios pupuknya bisa dicabut izinnya dan yang bersangkutan bisa diusut secara pidana,” ujar Wandiadi kepada awak media, Jumat (08/10/2025).

Ia menegaskan bahwa peringatan ini bukan tanpa dasar. Wandiadi juga kembali mengingatkan ungkapan dari Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat kunjungan kerja ke Kerinci beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan ultimatum keras:

“Kios-kios pupuk nakal akan ditindak tegas. Jika terbukti menyelewengkan pupuk bersubsidi, konsekuensinya bisa berujung pada proses hukum pidana,” tegas Amran kala itu 

Pernyataan yang kini kembali relevan di tengah mencuatnya kasus dugaan keterlibatan oknum wakil rakyat Sarolangun tersebut.

Menariknya, hingga kini oknum dewan berinisial AP memilih diam seribu bahasa. Ia tak memberikan satu pun klarifikasi atas berbagai pertanyaan tentang penyelewengan pupuk subsidi yang dilayangkan wartawan. Bagi Wandiadi, sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya besar dan mempertebal dugaan publik.

“Dalam situasi seperti ini, sikap diam hanya memperkuat dugaan. Publik butuh transparansi, bukan pembungkaman,” ucapnya tajam.

Perlu diketahui pupuk Subsidi adalah Barang Negara yang Dilindungi Hukum, dan juga Pupuk subsidi bukan sekadar komoditas biasa. Ia merupakan bantuan negara untuk kesejahteraan petani, dan penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang. Setiap penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi dapat digolongkan sebagai tindak pidana penyimpangan barang dalam pengawasan negara.

Berikut landasan hukum yang mengatur secara tegas:

1. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022

Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Pasal 34 menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Penyaluran di luar mekanisme resmi dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin kios.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan

Pasal 74 ayat (1) menyebutkan: “Setiap orang yang menyalahgunakan sarana produksi pertanian yang bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).”

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 374

Menegaskan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang karena jabatannya atau kepercayaannya dapat dihukum penjara hingga 5 tahun.

Dalam konteks ini, oknum anggota dewan yang memanfaatkan jabatannya untuk menyelewengkan pupuk subsidi jelas dapat dijerat pasal tersebut.

Kasus ini menjadi cermin suram bagi dunia politik daerah. Seorang wakil rakyat yang semestinya memperjuangkan kesejahteraan petani justru diduga menodai amanah publik demi keuntungan pribadi.

Ketika petani menjerit karena sulit mendapatkan pupuk subsidi, perilaku culas seperti ini sungguh menampar nurani. PKN menegaskan, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah  siapapun pelakunya, penyelewengan bantuan negara adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

Kini publik menunggu ketegasan dari pihak paling depan yakni dinas pertanian kabupaten sarolangun dan jajarannya dalam melakukan sidak dan menganalisa ulang secara mendalam seluruh proses input data penerima pupuk subsidi dan penyalurannya kepada petani yang berhak, agar hal hal yang tidak tersebut tidak dimamfaatkan oleh oknum oknum tertentu yang ingin meraup keuntungan.

×
Berita Terbaru Update