-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkuak! Istri Anggota Dewan Sorolangun Diduga Selewengkan Pupuk Subsidi: Rangkap Jabatan Sebagai PPL

Monday, October 13, 2025 | October 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-14T01:45:12Z


GENCARNEWS.COM, SAROLANGUN – Dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sarolangun kian menguak ke permukaan. Fakta baru yang mencengangkan terungkap: istri dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Sarolangun dapil II, Azhar Pulungan, ternyata menjabat sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di wilayah Semaran, Danau Serdang, dan Pauh Bagian Timur.


Ironisnya, selain berstatus sebagai aparatur PPL—yang memiliki kewenangan dalam menginput serta memverifikasi data e-RDKK kelompok tani—ia juga diketahui memiliki kios resmi penyalur pupuk bersubsidi bernama “Berkat Tani.”


Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi. Sebab, seorang PPL seharusnya berperan sebagai pengawas dan verifikator kebutuhan pupuk, bukan sebagai pihak yang juga menyalurkan pupuk ke petani.


“Ini jelas tidak pantas. Bagaimana mungkin seorang PPL yang menginput data kelompok tani juga menjadi penyalur pupuk di wilayah yang sama? Situasi seperti ini sangat rawan manipulasi,” tegas Wandiadi, S.Sos, Koordinator PKN (Pemantau Keuangan Negara) yang sejak awal menyoroti dugaan tersebut.


Menindaklanjuti informasi ini, tim media mencoba melakukan konfirmasi ke Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Sarolangun, Senin (13/10/2025), guna meminta keterangan dari Kepala Dinas Pertanian Dulmuin, SP, maupun pejabat bidang terkait. Namun hingga sore hari, kedua pejabat tersebut tidak dapat ditemui.


Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp pun tidak mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.


Sikap bungkam pihak Dinas Pertanian justru memperkuat dugaan adanya “permainan halus” di balik penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil. Jika benar terbukti adanya rangkap jabatan dan praktik penyimpangan, maka hal ini bukan hanya melanggar kode etik ASN, tetapi juga menabrak aturan distribusi pupuk bersubsidi yang telah diatur pemerintah pusat.


Sementara itu, Azhar Pulungan, anggota dewan yang disebut-sebut turut terlibat dalam dugaan penyelewengan tersebut, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi media melalui pesan WhatsApp juga tidak mendapat balasan.


Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk mengusut tuntas dugaan rangkap jabatan serta penyimpangan distribusi pupuk ini. Jangan sampai keadilan bagi petani kecil hanya menjadi slogan tanpa makna dalam program ketahanan pangan nasional. ( CCP)


×
Berita Terbaru Update