-->

Iklan

Advertise with Anonymous Ads"/>

Diduga Dinas Cipta Karya Batam Persulit Penerbitan PBG Pengusaha di Sei Binti, Investor Keluhkan Proses Berbelit

Fir Conet
Tuesday, December 2, 2025, December 02, 2025 WIB Last Updated 2025-12-07T08:49:05Z


GENCARNEWS.COM, BATAM — Upaya Pemerintah Kota Batam dalam mendorong pertumbuhan investasi dinilai belum berjalan optimal. Sejumlah pengusaha mengeluhkan lambatnya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, khususnya untuk bangunan yang berlokasi di Jalan Raya Azura/Pelabuhan Sagulung, Sei Binti, Kecamatan Sagulung. Keluhan ini disampaikan pada Selasa (2/12/2025).

Sebagai kota industri, Batam diharapkan memberikan kemudahan perizinan bagi pelaku usaha sesuai visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Namun lambatnya proses penerbitan PBG dinilai dapat menghambat iklim investasi serta berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PBG sendiri merupakan dokumen penting yang menjadi dasar legal pendirian bangunan dan syarat utama keberlanjutan investasi. Tanpa izin tersebut, bangunan dapat dikenakan sanksi berupa penghentian kegiatan hingga pembongkaran sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Saat dikonfirmasi media, Hendro, dari Bidang Pengawasan dan Penindakan UPT Dinas Cipta Karya Kota Batam, menyampaikan bahwa PT Cakrawala Mandiri Persada (CMP)—salah satu perusahaan yang tengah mengurus PBG—belum memberikan klarifikasi terkait kelengkapan dokumen yang diminta.

“Sejauh yang saya ketahui, PT Cakrawala Mandiri Persada belum memenuhi surat permintaan klarifikasi terkait kepemilikan PBG yang telah kami sampaikan,” ujar Hendro pada Senin malam (2/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada PT CMP pada 17 November 2025 agar hadir dan memberikan penjelasan langsung di kantor dinas.

Terkait dugaan adanya upaya mempersulit, Hendro meminta media untuk datang langsung guna memperoleh data yang lebih akurat dan menghindari munculnya fitnah.

Salah satu pengusaha Sei Binti berinisial P, saat dihubungi awak media, menyatakan bahwa berkas pengajuan PBG telah disampaikan ke Dinas Cipta Karya namun belum ada kepastian.

“Izin PBG sudah kami masukkan dan sampai sekarang masih proses. Kami berharap dinas tidak mempersulit apabila syarat sudah lengkap. PBG adalah jaminan investasi. Tanpa PBG, kami tidak memiliki kepastian hukum karena risikonya bisa sampai pembongkaran bangunan,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar media mengkonfirmasi langsung ke dinas teknis untuk mengetahui kendala proses penerbitan PBG tersebut.

Seorang warga Sei Binti yang enggan disebutkan namanya turut menyampaikan pendapat. Menurutnya, keberadaan perusahaan seperti PT CMP memberikan dampak positif terhadap ekonomi lokal.

“Banyak masyarakat bekerja di perusahaan itu. Mereka juga perhatian soal sosial dan lingkungan. Pemerintah seharusnya membantu dan memfasilitasi izin-izinnya, bukan membuat rumit,” katanya.

Warga tersebut berharap tidak ada pungutan liar ataupun birokrasi berbelit yang dapat mematikan minat investor untuk menanamkan modal di wilayah tersebut.

Kasus ini mencerminkan perlunya evaluasi terhadap pelayanan perizinan di Kota Batam, khususnya bidang PBG. Kepastian hukum dan kepastian waktu menjadi faktor krusial bagi investor. Jika proses perizinan berjalan lambat, bukan tidak mungkin pertumbuhan investasi di Batam akan terhambat, bertentangan dengan target dan visi pemerintah daerah.


Komentar

Tampilkan

  • Diduga Dinas Cipta Karya Batam Persulit Penerbitan PBG Pengusaha di Sei Binti, Investor Keluhkan Proses Berbelit
  • 0

Terkini