Masa Jabatan Eks Kepala SMKN 5 Batam Disorot, KMPK Minta Disdik Kepri Tegakkan Aturan



GENCARNEWS.COM, BATAM – Masa jabatan mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Batam, Agus Sahrir, M.Pd., menjadi sorotan Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK). Nama Agus mulai ramai diperbincangkan, khususnya di Kecamatan Sagulung, mengingat lamanya ia menjabat sebagai kepala sekolah di sejumlah SMK Negeri di Kota Batam.

Sorotan ini mencuat seiring terbitnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui regulasi terbaru, yakni Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 yang menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021. Aturan tersebut membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun, dari sebelumnya empat periode atau 16 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Agus Sahrir menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMK Negeri 5 Batam sejak 2009 hingga November 2022. Setelah itu, ia sempat menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMK Negeri 9 Batam sebelum kemudian dipercaya memimpin SMK Negeri 3 Batam hingga saat ini.

Jika dihitung sejak 2009 hingga 2026, masa jabatan Agus Sahrir sebagai kepala sekolah diperkirakan telah mencapai sekitar 17 tahun. Angka tersebut dinilai telah melampaui ketentuan pembatasan masa jabatan sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya maupun aturan terbaru.

Tak hanya itu, KMPK juga menduga terdapat sejumlah kepala SMA/SMK Negeri di Batam yang masa jabatannya telah melebihi dua periode sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025.

Koordinator KMPK, Sandi Jambak, meminta keseriusan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Kepri untuk menjalankan regulasi tersebut secara konsisten dan transparan.

“Kita ketahui Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025 ini sudah berlaku sejak 2025. Sudah semestinya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan menjalankan aturan ini dan segera melakukan pergantian terhadap kepala sekolah yang telah melewati masa jabatan dua periode,” ujarnya kepada wartawan, Senin (16/02/2026).

Ia menegaskan agar implementasi aturan tidak ditunda-tunda karena berpotensi menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, setiap regulasi yang telah diundangkan harus dijalankan sebagaimana mestinya dan tidak terkesan menjadi “pasal karet”.

Sandi juga menyoroti lamanya masa jabatan yang berpotensi menimbulkan praktik kekuasaan absolut. Ia menyebut, jabatan yang terlalu lama diemban dikhawatirkan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Kami berharap tidak ada kesan pembiaran. Masa jabatan yang terlalu panjang bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan jabatan, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Karena itu pembatasan masa jabatan penting untuk menjaga tata kelola pendidikan yang sehat dan akuntabel,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya oknum kepala sekolah yang memiliki kekayaan tidak wajar, Sandi menyebut pihaknya masih mendalami informasi tersebut dan belum dapat menyampaikan secara rinci kepada publik.

KMPK berharap Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap masa jabatan para kepala sekolah negeri di Batam, guna memastikan seluruh ketentuan perundang-undangan dijalankan secara konsisten demi menjaga integritas dunia pendidikan.

0 Comments