GENCARNEWS.COM, BATAM – Berakhirnya masa jabatan Ketua RW 07 Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, justru memunculkan polemik di tengah masyarakat. Alih-alih menjadi solusi untuk mengisi kekosongan jabatan, penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) RW yang kembali diberikan kepada mantan ketua RW menuai penolakan dan kekecewaan warga.
Masyarakat menilai keputusan Lurah Sei Pelunggut tersebut tidak hanya mencederai prinsip demokrasi, tetapi juga diduga mengabaikan hak suara warga. Penunjukan mantan RW sebagai PLT dinilai sarat kejanggalan dan dilakukan secara sepihak, tanpa melalui mekanisme musyawarah yang transparan.
Seorang warga RW 07 Kelurahan Sei Pelunggut yang enggan disebutkan namanya, saat dimintai keterangan pada Selasa (10/2/2026), mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penunjukan PLT tersebut.
“Sebagai masyarakat, tentu kami ingin kejelasan terkait pengangkatan PLT RW. Karena itu kami mendatangi kantor lurah. Awalnya pertemuan ditunda karena ada RT yang tidak hadir. Siang harinya kami kembali berkumpul, namun kekecewaan justru muncul karena yang ditunjuk sebagai PLT adalah mantan RW kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama menjabat, mantan RW tersebut tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), baik terkait kegiatan kemasyarakatan maupun pengelolaan kas RW.
“Tidak pernah ada LPJ, mulai dari penggunaan kas, sumber dana, pengeluaran hingga sisa anggaran sejak awal menjabat sampai masa jabatan berakhir. Tapi justru beliau mengumpulkan kami untuk meminta dukungan agar ditetapkan sebagai PLT. Ini menimbulkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya?” lanjutnya.
Menurut warga, kewenangan penunjukan PLT RW memang berada di pihak kelurahan. Namun, penetapan tersebut seharusnya berdasarkan persetujuan masyarakat yang dituangkan dalam berita acara, serta ditandatangani ketua RT dengan dukungan minimal 51 persen suara.
Warga menilai, proses yang dilakukan dalam pertemuan di kantor lurah pada 10 Februari 2026 justru terkesan memaksakan kehendak.
Beberapa kejanggalan yang disoroti masyarakat antara lain:
Dari lima RT yang ada di RW 07, tiga RT secara tegas menolak mantan RW ditunjuk sebagai PLT. Secara demokratis, jumlah tersebut sudah mewakili lebih dari 51 persen suara.
Tidak pernah dilakukan pertemuan terbuka dengan masyarakat terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) mantan RW.
Dalam proses voting, hak suara tidak hanya diberikan kepada RT, tetapi juga kepada pihak yang mengaku sebagai tokoh masyarakat, bahkan sebagian warga mengaku tidak mengenal siapa yang bersangkutan.
“Masa mantan RW yang masa jabatannya sudah habis mengajukan diri sebagai PLT. Itu tidak masuk akal, kecuali masyarakat yang mengusulkan. Ini terlihat seperti ambisi pribadi. Wajar kalau masyarakat kecewa,” tegas warga tersebut.
Masyarakat berharap Lurah Sei Pelunggut dapat bersikap netral dan tidak memaksakan kehendak. Warga khawatir, jika keputusan ini tetap dipaksakan, akan memicu gejolak sosial dan aksi protes karena hak demokrasi mereka merasa dikebiri.
“RW itu lahir dari musyawarah dan pemilihan, bukan penunjukan sepihak,” tambahnya.
Sebagai bentuk protes, masyarakat dan tokoh masyarakat RW 07 berencana menyurati Camat Sagulung, Wali Kota Batam, serta DPRD Kota Batam. Bahkan, warga juga tengah menyiapkan surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Lurah Sei Pelunggut apabila penetapan PLT tersebut tetap dilanjutkan.
Sementara itu, Lurah Sei Pelunggut, Rasman Affandi, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (10/2/2026), menyebutkan bahwa dasar penunjukan PLT RW mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 22 Tahun 2020 Pasal 29 Ayat 6.
Namun, saat diminta penjelasan lebih rinci mengenai poin atau ayat yang menjadi dasar penetapan mantan RW sebagai PLT, lurah enggan memberikan keterangan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.
Camat Sagulung, M. Arfie Eranov, S.STP, yang dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, juga belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut hingga berita ini dinaikkan.
Terpisah, mantan Ketua RW 07 Sei Pelunggut, Junjung, juga telah dikonfirmasi awak media pada Selasa (10/2/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban terkait dugaan belum diserahkannya laporan pertanggungjawaban (LPJ) serta dugaan pemalsuan tanda tangan RT dalam proses pengajuan dirinya sebagai PLT RW.

0 Comments