IKM Batam Soroti Putusan Gugatan Yayasan Pagaruyung, Tegaskan Lahan Masih Sah Milik IKSB



GENCARNEWS.COM, BATAM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Kota Batam periode 2026 di bawah kepemimpinan H. Yunasril angkat bicara dan menyoroti secara serius putusan perkara gugatan sederhana antara Yayasan Pagaruyung dan Haji Maryon selaku Ketua Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam.


Sorotan tersebut disampaikan menyusul putusan perkara Nomor 38/Pdt.G/2025/PN Btm yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Batam pada Rabu lalu. Dalam pernyataan resminya, IKM menilai terdapat sejumlah kejanggalan, baik dari sisi penerimaan gugatan maupun proses persidangan yang berlangsung.


Ketua DPD IKM Kota Batam, H. Yunasril, didampingi Kepala Bidang Hukum IKM, Taufiq Idris, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya menilai gugatan tersebut belum sepenuhnya memenuhi kriteria sebagai gugatan sederhana sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019.


Menurutnya, pengadilan seharusnya lebih selektif dalam menerima gugatan sederhana, terutama terkait pemenuhan syarat formil dan materil perkara.


“Dari sudut pandang kami, perkara ini terkesan dipaksakan. Kami tidak menuduh, namun kami mengikuti langsung jalannya persidangan, khususnya pada tiga sidang terakhir. Di sana kami melihat indikasi yang patut dipertanyakan,” ujar Yunasril.


IKM juga menyampaikan keprihatinan terhadap sikap hakim tunggal yang memimpin persidangan. Taufiq Idris menilai, dalam proses pemeriksaan saksi, hakim dinilai kurang menunjukkan sikap independen dan terkesan membiarkan adanya tekanan psikologis terhadap saksi dari pihak tergugat.


“Kami menyaksikan sendiri adanya pertanyaan dengan intonasi tinggi, gestur menunjuk-nunjuk saksi, bahkan tekanan verbal dari penasihat hukum penggugat yang dibiarkan begitu saja. Menurut kami, ini sudah masuk ke ranah intimidasi mental. Padahal perkara ini adalah gugatan sederhana, bukan perkara pidana,” tegas Taufiq.


Atas kondisi tersebut, IKM mengaku telah memprediksi hasil putusan sebelum dibacakan. Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa pernyataan ini bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan lembaga peradilan, melainkan sebagai bentuk keprihatinan masyarakat yang menginginkan proses hukum berjalan adil, transparan, dan berimbang.


Selain menyoroti jalannya persidangan, IKM juga menegaskan status kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi langsung kepada pengurus IKSB, lahan tersebut hingga saat ini masih sah dalam proses pengajuan atas nama Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam, bukan milik pribadi maupun pihak lain.


“Setahu dan sepemahaman kami, lahan itu tetap milik IKSB. Tidak ada perubahan nama, tidak ada perubahan luas. Satu meter pun tidak bertambah atau berkurang. Dan perlu ditegaskan, itu bukan milik Ketua IKSB secara pribadi,” kata Yunasril dengan tegas.


Ia menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya sempat dicabut oleh BP Batam karena belum adanya pembangunan sesuai ketentuan. Namun melalui upaya dan perjuangan pengurus IKSB, lahan tersebut berhasil diperjuangkan kembali dan saat ini diperuntukkan sepenuhnya bagi kepentingan organisasi IKSB.


Ke depan, lahan tersebut direncanakan akan dibangun Minang Center atau gedung serbaguna yang dapat dimanfaatkan seluruh elemen organisasi Minang di Batam, termasuk 18 IKA kabupaten/kota, Bundo Kanduang, serta organisasi Minang lainnya.


“Seharusnya Yayasan Pagaruyung justru bersyukur karena lahan itu berhasil dikembalikan. Niat pengurus jelas, untuk kepentingan bersama masyarakat Minang di Batam, bukan untuk kelompok atau kepentingan tertentu,” ujarnya.


IKM juga mengimbau seluruh masyarakat Minang di Batam agar tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya. Jika terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi, IKM mempersilakan masyarakat untuk datang langsung ke Sekretariat IKSB.


“Kita ini orang Minang, punya adat duduk bersama, bermusyawarah mencari jalan terbaik. Kalau ada persoalan yang kusut, mari kita luruskan bersama. Jangan sampai konflik internal ini justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” tambahnya.


Di akhir pernyataannya, IKM turut menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Batam dan seluruh masyarakat Batam sebagai daerah rantau. IKM menegaskan tidak ada niat untuk menciptakan kegaduhan, dan yakin persoalan ini dapat diselesaikan secara baik melalui dialog dan musyawarah.


“Tanah itu sampai hari ini masih dalam pengajuan atas nama IKSB. Hal itu sudah kami crosscheck langsung ke pengurus. Karena itulah kami berani menyampaikan pernyataan ini secara terbuka kepada publik,” tutup Yunasril. 


( Sumber batam pos)

0 Comments