GENCARNEWS.COM, LINGGA — Penanganan dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan tajam publik. Hingga kini, empat desa yang diduga terlibat penyelewengan anggaran dana desa belum menemukan titik terang penegakan hukum. Situasi ini semakin menimbulkan tanda tanya besar, terlebih ketika muncul kesan adanya “rebutan penanganan” antara Kejaksaan Negeri Lingga dan Polres Lingga. (9/1/2026)
Hingga berita ini diterbitkan, kedua institusi penegak hukum tersebut sama-sama tak memberikan kepastian. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, S.H., yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hanya membaca pesan namun tidak memberikan tanggapan. Sikap bungkam Kejari Lingga membuat publik semakin heran akan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.
Tak hanya kejaksaan, respons Polres Lingga juga menimbulkan kekecewaan.
Aipda Erwin Tobing, yang dikonfirmasi awak media, bukan hanya tidak menjawab, tetapi justru melakukan pemblokiran WhatsApp terhadap wartawan. Upaya media untuk memberikan pemberitaan berimbang pun terhambat, meski konfirmasi ulang kepada Unit Reskrim Polres Lingga terus diupayakan.
Sikap tidak kooperatif kedua institusi ini semakin memperkuat kesan bahwa penanganan dugaan korupsi dana desa di Lingga berjalan di tempat.
Tokoh Masyarakat Pertanyakan Lambannya Penegakan Hukum
Tokoh masyarakat Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Zainalani, mengungkapkan kegelisahannya saat dikonfirmasi awak media pada 10 Januari 2025.
“Kasus dugaan korupsi di desa kami sudah berjalan sejak 2023, tapi belum juga terungkap. Kami bingung, karena temuan dari Inspektorat Kabupaten Lingga sebesar Rp700 juta sudah ada. Namun hingga kini, belum ada kejelasan hukum sama sekali,” ujarnya.
Menurut Zainalani, alur penanganan kasus semakin membingungkan. Temuan Inspektorat dilimpahkan ke Polres Lingga dan Kejaksaan, namun Polres Lingga disebut-sebut menunggu tindak lanjut dari APIP.
“Kami butuh kepastian. Sudah ada audit kerugian negara, tapi tidak ada perkembangan. Saya pernah menghubungi Kepala Inspektorat, Jais, dan beliau membenarkan adanya temuan Rp700 juta.
Namun anehnya, sampai sekarang belum ada kejelasan. Bahkan Kanit Tipikor Polres Lingga, Erwin Tobing, hanya membaca pesan WhatsApp saya tanpa membalas,” tegasnya.
Masyarakat Desa Resang menuturkan sejumlah dugaan penyimpangan yang selama ini menjadi perhatian, di antaranya:
Proyek tambak yang tidak selesai dikerjakan menelan anggaran sekitar Rp260 juta (DD 2023).
BLT desa selama 5 bulan tak dibayarkan.
Gaji RT, RW, Setap, dan BPD selama 5 bulan tak dibayarkan.
Tahun 2024, masyarakat menyebut terjadi pemotongan gaji RT/RW sebesar Rp50.000 selama tiga bulan.
Dana BUMDes lebih dari Rp100 juta diduga lenyap.
Berbagai temuan ini telah banyak diberitakan oleh sejumlah media, namun hingga kini belum ada tindakan hukum yang jelas dari aparat penegak hukum di Lingga. Publik pun mempertanyakan keseriusan APH dalam memberantas korupsi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan pemberantasan korupsi hingga ke level desa.
Sejumlah media lokal hingga nasional telah mengangkat kasus dugaan korupsi dana desa di Lingga, termasuk:
“ADA APA PENEGAK HUKUM LINGGA”
Pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Desa Tanjung Kelit
Temuan penyalahgunaan dana desa di Pulau Medang
Kasus pengelolaan DD Resang yang belum jelas tindak lanjutnya
Tuntutan transparansi dari masyarakat Resang
Desakan agar kejaksaan memanggil Kades Resang terkait dugaan korupsi 2023–2024.
Namun, sederet pemberitaan tersebut tak kunjung mampu mendorong kejelasan proses hukum.
“Kasusnya banyak diberitakan, tapi tetap saja tidak ada perkembangan. Di mana janji pemberantasan korupsi yang selalu digaungkan? Ini yang membuat masyarakat semakin kecewa,” tutup Zainalani.
"/>

