GENCARNEWS.COM, BATAM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Visual Justice Indonesia (YLBH VJI) secara resmi melayangkan surat kepada PT PLN Batam terkait pengenaan denda atau tunggakan senilai Rp16,8 miliar yang diduga dibebankan kepada eks PT Karya Stel Abadi. Surat tersebut disampaikan kepada Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Batu Aji yang beralamat di Ruko SP Plaza, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Selasa (20/1/2026).
YLBH VJI menilai persoalan denda dengan nilai fantastis tersebut tidak wajar dan perlu mendapat pengusutan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain menyangkut transparansi penggunaan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kasus ini juga dinilai berpotensi melanggar hak-hak konsumen serta menghambat iklim investasi di Kota Batam.
Ketua Umum Yayasan VJI Indonesia, Mardun, S.H., CTA, saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (20/1/2026), menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kewenangan dan tanggung jawab moral untuk melakukan investigasi terhadap kebijakan yang diduga merugikan konsumen maupun negara.
“Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Visual Justice Indonesia memiliki fungsi melakukan investigasi terhadap perbuatan yang berpotensi merugikan konsumen atau pelanggan. Kami juga berwenang menempuh upaya non-litigasi maupun litigasi melalui gugatan di pengadilan, termasuk melakukan riset dan observasi terhadap pelaksanaan tugas lembaga negara, baik BUMN maupun BUMD, hingga mengajukan legal standing dan gugatan class action,” tegas Mardun.
Menurutnya, pengenaan denda atau utang piutang senilai Rp16,8 miliar oleh PLN Batam patut dipertanyakan secara hukum dan administratif. Ia menegaskan bahwa secara aturan, PLN tidak pernah memberikan fasilitas utang kepada calon pelanggan.
“Jika memang benar ada pemberian kelonggaran atau kebijakan tertentu oleh oknum pejabat PLN Batam, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan atau nepotisme, karena berpotensi merugikan keuangan negara. Namun, jika nilai tersebut merupakan denda, maka harus dijelaskan secara rinci: berapa persen dari pemakaian listrik PT Karya Stel Abadi yang dikenakan sanksi, serta dasar perhitungannya,” jelasnya.
Mardun juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penagihan agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun kebingungan publik.
Lebih lanjut, YLBH VJI menyoroti kebijakan PLN Batam yang dinilai keliru karena justru berdampak pada pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Karya Stel Abadi.
“Jika memang yang memiliki utang adalah PT Karya Stel Abadi, seharusnya PLN Batam menagih langsung kepada perusahaan tersebut. Bukan malah menghambat dua calon pelanggan baru yang berniat berinvestasi di Kota Batam, padahal mereka tidak mengetahui dan tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan utang piutang tersebut,” ujarnya.
YLBH VJI menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hal ini merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan kejelasan dan keterbukaan harga agar konsumen tidak disesatkan.
Selain itu, Mardun juga mengutip Pasal 28C dan Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengembangkan diri, memperoleh informasi, serta mendapatkan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Kami telah menyurati PT PLN Batam secara resmi dan akan menunggu jawaban tertulis untuk kami kaji secara hukum. Apabila diperlukan, YLBH VJI siap menempuh langkah-langkah hukum lanjutan demi menegakkan keadilan, melindungi hak konsumen, dan menjaga kepentingan negara,” tutup Mardun.
"/>


