-->

KMPK Desak Polda Kepri dan DLH Batam Hentikan Aktivitas Cut and Fill Ilegal di Sei Aleng

 


GENCARNEW.COM, BATAM – Komite Masyarakat Peduli Keadilan (KMPK) mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk segera menghentikan aktivitas cut and fill yang diduga ilegal di wilayah RT 03 RW 011 Kampung Sei Aleng, Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.


Pasalnya, kegiatan pematangan lahan tersebut dilaporkan masih terus berlangsung hingga malam hari, diduga sebagai upaya untuk menghindari pengawasan petugas. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (10/4/2026), aktivitas tersebut bahkan berlangsung hingga sekitar pukul 22.00 WIB.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan cut and fill tersebut diduga dilakukan oleh PT Mega Indah. Di lokasi, alat berat tampak aktif memotong bukit, sementara sejumlah truk terlihat hilir mudik mengangkut material tanah untuk keperluan penimbunan

.

Koordinator KMPK, Sandi Jambak, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (11/4/2026), menyampaikan keprihatinannya atas masih berlangsungnya aktivitas tersebut. Ia menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait berpotensi membuka celah terjadinya pelanggaran hukum.


“Kami meminta Ditkrimsus Polda Kepri segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Begitu juga dengan DLH Kota Batam, jangan tutup mata terhadap persoalan ini. Kami juga mempertanyakan peran pengawasan dari BP Batam,” tegasnya.


Menurut Sandi, kecil kemungkinan aktivitas tersebut tidak diketahui oleh aparat maupun pemerintah setempat, mengingat adanya struktur pengawasan hingga tingkat bawah seperti Bhabinkamtibmas serta perangkat RT dan RW. Ia pun mempertanyakan apakah kondisi ini merupakan bentuk pembiaran atau justru adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu.


“Jika aktivitas ini terus dibiarkan, tentu akan berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan. Selain itu, daerah juga berpotensi mengalami kerugian karena tidak adanya kontribusi pajak dari kegiatan tersebut. Apalagi saat ini Batam tengah menghadapi persoalan banjir yang cukup serius,” ujarnya.


KMPK juga menyoroti maraknya aktivitas penimbunan di wilayah Sagulung, termasuk di sekitar kawasan industri Horizon menuju PT Marcopolo serta di area dekat objek wisata Citra Kebun. Aktivitas tersebut diduga telah merusak ekosistem, termasuk kawasan bakau, serta mengganggu potensi destinasi wisata.


Dalam kesempatan itu, Sandi turut meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan langkah konkret dalam penanganan persoalan lingkungan, khususnya di bawah kepemimpinan saat ini.


“Kami berharap ada tindakan nyata dari instansi terkait. Jika tidak, kami akan mengambil langkah lanjutan dengan menggandeng lembaga lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan, serta melakukan aksi damai sebagai bentuk protes,” pungkasnya.

0 Comments