-->

Sorotan Alih Fungsi RTH di Batam, Komisi VI DPR RI Diminta Turun Tangan



GENCARNEWS.COM, BATAM – Dugaan alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan bisnis di Kota Batam menuai sorotan publik. Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat kini diduga dialihkan menjadi bangunan komersial oleh perusahaan yang disebut-sebut milik oknum Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pematangan lahan tersebut berada di Kavling Seroja, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, pada Rabu (2/4/2026). Selain dugaan perubahan fungsi lahan, kegiatan tersebut juga disinyalir belum mengantongi izin lingkungan yang sah. Kondisi di lapangan bahkan dilaporkan sempat memanas, dengan adanya pihak-pihak berbadan besar yang melakukan pengawalan dan diduga tidak segan bersikap represif.

Alih fungsi lahan RTH ini pun memunculkan berbagai pertanyaan. Pasalnya, keberadaan RTH telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengamanatkan pentingnya menjaga keseimbangan lingkungan serta menyediakan ruang publik bagi masyarakat. Oleh karena itu, muncul dugaan adanya pelanggaran aturan, maladministrasi, hingga praktik nepotisme dalam proses pengalihan fungsi lahan tersebut.

Sejumlah pihak mendesak agar Komisi VI DPR RI segera turun tangan untuk melakukan penelusuran dan pengawasan secara langsung. Hal ini dinilai penting guna memastikan transparansi serta menegakkan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) yang juga diketahui menjabat sebagai Ketua Kadin Kota Batam, Nasir Hutabarat, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, seorang operator alat berat menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan milik Nasir Hutabarat, dengan koordinator lapangan bernama Purba. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kelurahan Sei Pelunggut, Haratua Marbun, yang menyatakan bahwa lahan tersebut diketahui dimiliki oleh PT Batam Riau Bertuah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BP Batam khususnya bidang lahan, belum memberikan keterangan resmi terkait status dan legalitas lahan tersebut. Demi menjaga keberimbangan informasi, awak media menyatakan akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.

Kasus ini diharapkan dapat segera mendapatkan kejelasan, mengingat pentingnya menjaga fungsi Ruang Terbuka Hijau sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem serta hak publik atas ruang hidup yang sehat.

0 Comments