-->

Diduga Gelapkan Surat Tanah dan Tipu Transaksi Rp221 Juta, pirok warga Suka karya Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi



GENCARNEWS.COM, PEKANBARU -Kasus dugaan perbuatan curang dan penggelapan dilaporkan ke pihak kepolisian di Kota Pekanbaru. Seorang warga bernama M. Nazir (52) resmi melaporkan pria berinisial Pirok (68), warga Jalan Suka Karya, ke Polsek Binawidya atas dugaan penggelapan surat tanah yang terjadi pada 29 Januari 2026.


Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi tertanggal 1 Mei 2026. Berdasarkan keterangan pelapor, awalnya terlapor menawarkan diri membantu menjual surat tanah milik M. Nazir. Namun belakangan diketahui, surat tanah tersebut justru diduga telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.


Saat M. Nazir meminta surat tanahnya dikembalikan, terlapor disebut meminta uang sebesar Rp3 juta untuk menebus surat tersebut. Demi menghindari persoalan berkepanjangan, permintaan itu pun dipenuhi. Namun hingga lebih dari empat bulan berlalu, surat tanah tersebut tak kunjung dikembalikan. Bahkan terlapor kembali meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 juta.


Merasa dirugikan dan tidak lagi dapat mentolerir tindakan tersebut, M. Nazir akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke Polsek Binawidya.


Tidak hanya itu, Pirok juga diketahui telah diadukan oleh seorang pengembang bernama Agus Salim (54) ke Polresta Pekanbaru pada 13 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp221 juta.


Dalam laporan tersebut disebutkan, surat tanah yang diserahkan terlapor diduga tidak terdaftar di Desa Rimbo Panjang maupun di Kecamatan Tambang. Fakta lainnya, objek tanah yang diperjualbelikan diketahui merupakan milik pihak lain yang memiliki legalitas resmi dan terdaftar secara sah.


Sejumlah saksi, termasuk aparatur Desa Rimbo Panjang dan pihak Kecamatan Tambang, telah dimintai keterangan oleh penyelidik. Sementara itu, terlapor disebut telah dua kali dipanggil namun tidak pernah memenuhi undangan pemeriksaan.


Advokat Agus Salim, Mardun SH CTA, membenarkan adanya laporan tersebut. Pada Kamis, 22 Mei 2026, ia menyampaikan bahwa kliennya telah membuat pengaduan resmi ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan dengan kerugian mencapai Rp221 juta dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.


“Benar, klien kami telah membuat pengaduan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian Rp221 juta. Saat ini prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dan informasi terakhir, pihak teradu belum pernah hadir memenuhi panggilan penyidik,” ujar Mardun.


Ia juga menyebut pihaknya mengetahui adanya laporan lain terhadap terlapor di Polsek Binawidya terkait dugaan perbuatan curang dan atau penggelapan.


“Kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan seluruh pihak bersikap kooperatif. Semoga yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutupnya.

0 Comments