Batam I Maraknya aktivitas penyelundupan 'Ilegal' terpantau di Pelabuhan belakang Bakamla RI Zona Barat jembatan 4 Barelang. Bebasnya aktifitas, serta hilir mudik barang-barang yang diduga tanpa dokumen kepabeanan, menimbulkan sebuah pertanyaan terhadap penegakan hukum di wilayah Kota Batam ini.
Pemilik dan Pelaksana (Big Boss) dari kegiatan ilegal tersebut beserta seluruh jaringannya Seakan Kebal Hukum, hingga saat ini masih beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum lainnya, terus memerangi sindikat ini melalui berbagai operasi, seperti "Operasi Gurita".
Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaksana dan pemilik, tetapi juga oknum-oknum yang diduga membekingi jaringan tersebut.
Meski demikian anehnya, kegiatan penyelundupan barang-barang ilegal ini tampaknya terus berjalan, dan terkesan tanpa adanya tindakan hukum yang berarti dari pihak berwenang khususnya Bea Cukai Kota Batam.
Pentingnya tindakan tegas dan koordinasi yang lebih baik antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menanggulangi kegiatan peredaran barang-barang ilegal (non cukai) yang merugikan Negara serta Masyarakat.
Dari sumber yang terpercaya yang namanya enggan dipublikasi, hari Senin 3/8/2026 sekira pukul 15.30 WIB, Awak media bersama Tim ke lapangan guna menelusuri dan memastikan keberadaan sebuah lokasi Pelabuhan di belakang Bakamla RI Zona Barat wilayah jembatan 4 barelang yang saat ini diduga menjadi akses penyelundupan barang-barang tanpa dokumen kepabeanan.
Dalam keterangannya Ia mengatakan, Pelabuhan di belakang Bakamla RI Zona Barat Barelang saat ini diduga menjadi akses dan lokasi pengiriman barang-barang ilegal ke luar daerah Kota Batam, Seperti Rokok non Cukai, Spare part Kendaraan serta Elektronik serta barang-barang Jastip (jasa titip) Kegiatan ini terbilang rutin, hampir setiap hari,"Terangnya
Lanjutnya lagi, Barang-barang yang diduga tidak memiliki legalitas izin resmi kepabean serta terindikasi memanipulasi manifes atau daftar muatan barang tersebut dengan mudah hilir mudik keluar masuk melalui pelabuhan di belakang Bakamla ini.
"Perhatikan saja pak, jika ada kegiatan nampak mobil Box menuju ke arah pelabuhan belakang Bakamla itu dan biasanya ada mobil pribadi yang kawal", itu mobil oknum aparat yang mengawal kegiatan ilegal tersebut,"Jelasnya pada awak media.
Menurutnya, Aktivitas pengiriman yang diduga kuat berupa rokok ilegal, Spare part kendaraan dan Elektronik serta barang-barang Jastip (jasa titip), itu diketahui telah berjalan cukup lama. namun hingga sekarang masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
"Apa mungkin sudah ada komunikasi yang baik antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan para mafia cukai rokok dan Barang-barang ilegal tersebut hingga bebas masuk area tersebut" Tegasnya.
Lebih jauh Ia menyebutkan kegiatan tersebut terafiliasi dengan pengusaha berinisial AE, turut jadi pengendali lapangan di batam yaitu pria berisial BR.
"Pengiriman barang ilegal itu sebenarnya milik AE termasuk salah satu pengusaha besar di Batam (Kepri), untuk pengurus lapangan yaitu BR."
Sambungnya lagi, kegiatan tersebut berlangsung hampir setiap malam, mulai dari pukul 21.00 wib hingga pukul 00.00 wib, bah terkadang di sore hari.
"Hampir setiap malam sekitar 6 unit mobil box masuk dalam pelabuhan belakang Bakamla itu, ada yang kepala putih dan kuning."Jelasnya.
Melanjutkan informasi tersebut tim awak media ini akan mengkonfirmasi dan menginformasikan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau serta Pihak Bea Cukai Batam.
Dugaan Aktivitas pengiriman Rokok non Cukai, Spare part kendaraan, Elektronik dan barang-barang Jastip (jasa titip) yang diduga kuat beroperasi di pelabuhan belakang Bakamla RI Zona Barat Barelang tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum perundangan yang mengatur tentang Kepabean, karena telah rugikan negara miliaran rupiah.
Kegiatan mafia cukai rokok dan barang ilegal tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat industri di Kota Batam ini.
Sanksi pidana penyelundupan barang ilegal di Indonesia jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar, ditambah dengan sanksi penyitaan barang bukti hingga perampasan sarana pengangkut oleh negara.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang, transparan, dan bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik. (Tim)

0 Comments