-->

Diduga Gadaikan hingga Jual Surat Tanah Tanpa Izin, Seorang Warga Pekanbaru Dilaporkan ke Polisi

 


GENCARNEWS.COM, PEKANBARU – Seorang warga Jalan Suka Karya, Pekanbaru, berinisial Pirok (68), dilaporkan ke Polsek Binawidya atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan surat tanah milik istri M. Nazir (52). Laporan tersebut tercatat pada 1 Mei 2026 setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika Pirok menawarkan diri untuk membantu menjual surat tanah milik istri M. Nazir. Namun, pada Januari 2026, terlapor mengakui bahwa surat tanah tersebut telah digadaikan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik.

Saat M. Nazir meminta agar surat tanahnya dikembalikan, Pirok justru meminta uang sebesar Rp3 juta sebagai biaya untuk menebus surat yang telah digadaikan. Demi menghindari konflik berkepanjangan, M. Nazir memenuhi permintaan tersebut. Akan tetapi, hingga lebih dari empat bulan berlalu, surat tanah yang dijanjikan tak kunjung dikembalikan. Bahkan, terlapor kembali meminta tambahan uang sebesar Rp1,5 juta.

Merasa dirugikan dan tidak lagi dapat mentoleransi tindakan tersebut, M. Nazir akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.

Perkembangan perkara semakin menarik setelah pada 30 Juli 2026, Pirok disebut menghubungi kuasa hukum pelapor, Mardun, SH, CTA. Dalam komunikasi tersebut, terlapor mengaku bahwa surat tanah dimaksud telah dijual kepada pihak lain dan bahkan telah dilakukan proses balik nama ketika almarhum Heri masih menjabat sebagai Kepala Desa Rimbo Panjang.

Pengakuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, pelapor mempertanyakan bagaimana proses jual beli dan balik nama tanah dapat dilakukan tanpa adanya tanda tangan maupun persetujuan pemilik sah tanah tersebut. Selain itu, pelapor juga mempertanyakan ke mana hasil penjualan tanah tersebut mengalir.

Tak hanya itu, Pirok juga diketahui telah diadukan dalam perkara lain. Pada 13 Februari 2026, seorang pengembang bernama Agus Salim (54) melaporkannya ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp221 juta.

Dalam laporan tersebut, Agus Salim mengaku menerima surat tanah dari Pirok yang belakangan diketahui tidak terdaftar di administrasi Desa Rimbo Panjang maupun Kecamatan Tambang. Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa objek tanah yang diperjualbelikan ternyata merupakan milik pihak lain yang memiliki dokumen dan legalitas yang sah.

Menurut kuasa hukum kedua pelapor, Mardun, SH, CTA, penyelidik Polresta Pekanbaru telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk aparatur Desa Rimbo Panjang dan pihak Kecamatan Tambang. Bahkan, penyelidik juga telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi objek perkara.

"Benar, saat ini Pirok berstatus sebagai pihak teradu dalam laporan di Polresta Pekanbaru. Penyidik telah memeriksa para saksi serta meninjau objek perkara. Namun berdasarkan informasi terakhir yang kami terima, teradu telah dua kali dipanggil penyelidik dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan," ujar Mardun, Kamis (31/7/2026).

Mardun berharap seluruh proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan semua pihak bersikap kooperatif.

"Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Semua pihak, termasuk teradu, diharapkan kooperatif agar perkara ini dapat diungkap secara terang. Jika terbukti, tentu yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait dugaan yang disampaikan pelapor. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

0 Comments