-->

Kasus PG Djuwita Belum Tuntas, Polda Kepri Pastikan Penyidikan Masih Berlanjut



GENCARNEWS.COM, BATAM — Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap PG Djuwita di Batam hingga kini masih terus bergulir. Polda Kepulauan Riau (Kepri) memastikan perkara tersebut belum dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan.

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, penyidik masih melakukan sejumlah langkah untuk melengkapi berkas perkara, termasuk memperkuat keterangan para saksi serta meminta keterangan ahli.

Sampai dengan saat ini masih dalam proses penyidikan, melengkapi formil yang ada termasuk keterangan para saksi dan ahli. Jadi masih proses,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memastikan bahwa proses hukum dalam perkara dugaan kekerasan terhadap PG Djuwita masih berjalan. Penyidik masih berupaya melengkapi seluruh unsur yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Berlanjutnya proses penyidikan menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian arah penyelesaian perkara. Kasus dugaan kekerasan dinilai membutuhkan penanganan yang serius, profesional, transparan, serta tetap mengedepankan ketentuan hukum dan hak seluruh pihak yang terlibat.

Pemeriksaan saksi dan ahli menjadi bagian penting dalam mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. Keterangan tersebut nantinya diharapkan dapat membantu penyidik menentukan konstruksi perkara dan memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Masyarakat pun berharap proses penyidikan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Setiap perkembangan perkara diharapkan dapat disampaikan secara proporsional agar publik memperoleh informasi yang jelas mengenai sejauh mana penanganan kasus tersebut berjalan.

Dengan penyidikan yang masih berlangsung, perhatian kini tertuju pada langkah konkret yang akan dilakukan penyidik setelah seluruh keterangan dan alat bukti dinilai cukup.

Apabila hasil penyidikan nantinya menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang didukung bukti yang cukup, proses hukum diharapkan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila penyidik menemukan fakta dan bukti yang berbeda, hal tersebut juga diharapkan disampaikan secara transparan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Yang terpenting, perkara ini diharapkan dapat memperoleh penyelesaian dan kepastian hukum. Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan, sementara masyarakat juga berhak mengetahui perkembangan penegakan hukum secara objektif dan profesional.

0 Comments