-->

Diduga Masuk Rumah Warga Tanpa Izin, Oknum Petugas P2TL di Siulak Deras Mudik Dipersoalkan



GENCARNEWS.COM, KERINCI — Aktivitas sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di kawasan RT 03, Siulak Deras Mudik, Kabupaten Kerinci, Selasa (6/10/2026), menuai keberatan dari pemilik rumah.

Mereka diketahui mengaku sebagai petugas dari PT Bangun Sejahtera Abadi Jaya, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa tenaga kerja, pembacaan meter kWh listrik, pemeliharaan jaringan listrik, serta layanan teknik dan engineering. Perusahaan tersebut diketahui bekerja sama dengan PLN dalam sejumlah kegiatan terkait kelistrikan.

Namun, berdasarkan keterangan keluarga pemilik rumah, tiga orang yang mengaku sebagai petugas P2TL tersebut diduga memasuki bagian rumah milik Darwis atau yang biasa dipanggil Pak Roni tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik rumah.

Para petugas tersebut disebut melakukan pemeriksaan terhadap jaringan dan meter listrik yang terpasang di rumah. Bahkan, salah seorang di antaranya diduga menaiki tangga dan memanjat hingga bagian atas rumah atau teras tanpa didampingi pemilik rumah maupun aparat yang berwenang.

Setelah pemeriksaan dilakukan, para petugas kemudian menemui istri pemilik rumah dan menunjukkan surat tugas. Salah seorang petugas yang mengaku bernama Reno juga disebut mengambil foto bagian dalam kawasan atap rumah.

Dalam kejadian tersebut, petugas diduga menyampaikan akan mencopot meter listrik karena disebut terdapat dugaan pelanggaran. Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan pihak keluarga karena pemeriksaan disebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Situasi semakin memanas setelah keluarga pemilik rumah berdatangan dan mempertanyakan tindakan petugas yang masuk hingga ke bagian atas rumah tanpa izin.

Setelah terjadi perdebatan, tiga orang yang berada di lokasi, yakni Reno, Surya, dan seorang petugas lainnya yang belum diketahui identitasnya, akhirnya disebut meminta maaf kepada pemilik rumah. Mereka kemudian membereskan peralatan, termasuk tangga yang masih berada di samping rumah.

Pihak keluarga pemilik rumah menilai prosedur pemeriksaan seharusnya dilakukan secara terbuka dan dengan menghormati hak pemilik rumah, termasuk meminta izin sebelum memasuki bagian rumah atau pekarangan yang bersifat privat.

Secara hukum, tindakan memasuki rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup orang lain secara melawan hukum dapat berkaitan dengan Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi orang yang secara melawan hukum memaksa masuk atau tetap berada di rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain setelah diminta pergi.

Namun, penerapan pasal tersebut terhadap peristiwa ini tentunya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan pemeriksaan terhadap fakta, bukti, surat tugas, kewenangan petugas, serta prosedur pemeriksaan yang dilakukan di lokasi.

Pemilik rumah menyatakan mempertimbangkan langkah hukum atas kejadian tersebut. Pihak keluarga meminta agar persoalan ini dapat diperjelas, termasuk mengenai kewenangan petugas yang melakukan pemeriksaan dan prosedur yang seharusnya dilakukan ketika melakukan pemeriksaan instalasi listrik di rumah warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN terkait belum berhasil dimintai keterangan mengenai kejadian tersebut, termasuk mengenai status dan kewenangan petugas yang melakukan pemeriksaan di rumah warga.

Berita ini masih bersifat konfirmasi awal. Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai fakta serta dokumen yang dimiliki.

0 Comments