GENCARNEWS COM, BATAM – Dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam kembali menjadi sorotan. Hingga kini, aktivitas penimbunan kawasan mangrove yang diduga menghilangkan fungsi ekologis hutan tersebut dinilai belum tersentuh proses hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.
Hutan mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi karena memiliki peran penting sebagai habitat berbagai biota pesisir, seperti udang, kepiting, dan ikan, sekaligus menjadi benteng alami dalam mencegah abrasi pantai. Namun, kondisi tersebut dinilai berbanding terbalik dengan dugaan penimbunan kawasan mangrove di Sei Pelunggut yang hingga kini belum menunjukkan adanya tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Kondisi ini juga memunculkan kritik di tengah gencarnya upaya Pemerintah Kota Batam dan BP Batam melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penegakan hukum terhadap kasus perusakan lingkungan dilakukan secara menyeluruh atau justru terkesan tebang pilih.
Pemerhati lingkungan dari Yayasan Farmadi Abadi sekaligus advokat dari Kantor Hukum Etos, Mardun, S.H., mengatakan dugaan penimbunan hutan mangrove serta hilangnya tanda batas kawasan hutan lindung merupakan persoalan serius yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur bahwa setiap orang yang merusak kawasan hutan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga mengatur ancaman pidana 2 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp2 miliar hingga Rp10 miliar bagi pihak yang dengan sengaja merusak ekosistem mangrove dan wilayah pesisir.
Mardun juga menyoroti dugaan hilangnya tanda batas kawasan hutan lindung. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan melarang setiap orang merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas kawasan hutan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun hingga lima tahun serta denda antara Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar.
Apabila tindakan tersebut disertai penguasaan lahan atau penebangan tanpa izin di kawasan hutan lindung, pelaku juga dapat dikenakan sanksi tambahan berdasarkan Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Lebih lanjut, Mardun juga menyoroti penerbitan Peruntukan Lahan (PL) oleh BP Batam yang menurutnya perlu dikaji secara hukum apabila terbukti berada di kawasan yang dilindungi.
"Kami sedang mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan gugatan legal standing ke Pengadilan Negeri Batam. Tujuannya bukan hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan agar kerusakan yang terjadi tidak merugikan generasi mendatang," tegas Mardun.
Kasus dugaan penimbunan hutan mangrove ini diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting agar tidak muncul anggapan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku perusakan lingkungan serta untuk memastikan perlindungan kawasan mangrove tetap terjaga.
:::

0 Comments