Batam, Kepri — Penggerebekan HH Club Planet 3 (P3) oleh Tim Gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membuka pertanyaan serius tentang potensi peredaran narkotika di balik gemerlap tempat hiburan malam di Kota Batam.
Kini sorotan mengarah kepada First Club Discotic, Pub & KTV, salah satu tempat hiburan malam yang dikenal ramai dan memiliki basis pengunjung cukup ramai.
Mabes Polri diminta tidak berhenti pada pengungkapan di P3. First Club juga patut diperiksa secara menyeluruh, bukan karena telah terbukti terlibat narkotika, melainkan untuk memastikan tidak ada celah bagi jaringan narkoba memanfaatkan tempat hiburan malam sebagai ruang transaksi maupun penyalahgunaan.
Penggerebekan P3 yang dikabarkan menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi/inex semestinya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Temuan tersebut menunjukkan bahwa ancaman narkotika di lingkungan hiburan malam tidak boleh dipandang sebelah mata.
Karena itu, muncul pertanyaan publik, apakah hanya P3 yang akan diperiksa, atau seluruh tempat hiburan malam yang memiliki karakteristik serupa seperti First Club juga akan menjadi sasaran pengawasan dan penggerebekan.
First Club merupakan salah satu lokasi yang layak masuk dalam radar pemeriksaan aparat. Ramainya aktivitas dan tingginya mobilitas pengunjung tentu membutuhkan pengawasan yang sebanding.
Pemeriksaan tidak harus dimaknai sebagai tuduhan. Justru sebaliknya, pemeriksaan aparat menjadi cara paling objektif untuk membuktikan apakah sebuah tempat benar-benar bersih dari narkotika atau justru terdapat pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan.
Jika First Club memang bersih, hasil pemeriksaan akan menjadi penegasan bahwa tempat tersebut tidak menjadi bagian dari rantai peredaran narkotika.
Namun apabila ditemukan barang bukti atau indikasi tindak pidana peredaran dan perdagangan narkoba maka aparat harus bergerak dan bertindak tanpa kompromi.
Jangan Sampai Hanya Menunggu Ada Kasus
Pemberantasan narkoba tidak boleh bekerja dengan pola menunggu sebuah tempat terbukti menjadi lokasi peredaran baru kemudian bertindak.
Pencegahan harus dilakukan sebelum jaringan narkotika berkembang dan menjadikan tempat hiburan sebagai pasar.
Mabes Polri, Polda Kepri, BNN dan instansi terkait memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh tempat hiburan malam di Batam tidak dimanfaatkan sebagai ruang peredaran narkotika.
Publik juga berhak mendapatkan kepastian bahwa pemberantasan narkoba dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
Sebab jika satu tempat berhasil dibongkar sementara tempat lain tidak pernah disentuh pemeriksaan, pertanyaan publik justru akan semakin besar.
Mengapa harus menunggu ada penggerebekan dan barang bukti terlebih dahulu? Mengapa tidak dilakukan pemeriksaan secara serentak terhadap lokasi-lokasi yang dinilai memiliki potensi kerawanan. Pertanyaan itu kini layak dijawab aparat.
Dengan terjadinya pengungkapan kasus narkotika di lingkungan hiburan malam, tidak ada salahnya jika First Club menjadi salah satu lokasi yang juga semestinya diperiksa aparat secara profesional dan transparan.
Bila tidak ditemukan pelanggaran, publik akan memperoleh kepastian. Jika ditemukan pelanggaran, aparat wajib menindak sesuai hukum. Jangan sampai pemberantasan narkoba hanya berhenti pada cuma satu tempat yang sudah digerebek.
Batam membutuhkan penegakan hukum yang menyentuh seluruh mata rantai, dari pengedar, bandar, kurir hingga lokasi yang diduga dimanfaatkan sebagai ruang transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah First Club akan ikut diperiksa, atau publik kembali harus menunggu sampai muncul pengungkapan berikutnya. (Red)

0 Comments