PEKANBARU, RIAU .— Jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis resmi berganti. Serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Bengkalis berlangsung di Mapolda Riau, Sabtu (26/9/2026).
Jabatan Kapolres Bengkalis diserahterimakan dari AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. kepada AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H.
Pergantian tersebut merupakan bagian dari dinamika dan penataan organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sekaligus menjadi bagian dari proses kesinambungan kepemimpinan dalam pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Sebelum mendapat penugasan sebagai Kapolres Bengkalis, AKBP Eko Rubiyanto diketahui menjabat sebagai Kapolres Ogan Komering Ilir (OKI), Polda Sumatera Selatan. Sementara AKBP Fahrian Saleh Siregar mendapat penugasan baru sebagai Wakapolresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur.
Dengan sertijab tersebut, tongkat komando Polres Bengkalis secara resmi beralih kepada AKBP Eko Rubiyanto. Pergantian pimpinan ini diharapkan tidak mengganggu kesinambungan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, termasuk dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Selama masa kepemimpinan AKBP Fahrian Saleh Siregar, jajaran Polres Bengkalis melaksanakan berbagai kegiatan kepolisian dalam rangka menjaga kamtibmas serta membangun sinergi dengan TNI, pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat.
Kini, kepemimpinan Polres Bengkalis memasuki babak baru di bawah AKBP Eko Rubiyanto. Tantangan ke depan mencakup bagaimana menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan secara profesional, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pergantian tersebut sekaligus menjadi momentum bagi jajaran Polres Bengkalis untuk melanjutkan program yang telah berjalan serta melakukan evaluasi terhadap berbagai persoalan keamanan dan pelayanan masyarakat di wilayah hukum Bengkalis.
Masyarakat tentunya memiliki harapan agar kepemimpinan baru mampu memperkuat kehadiran kepolisian di tengah masyarakat, meningkatkan respons terhadap laporan maupun pengaduan, serta menjaga kepercayaan publik melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan sesuai ketentuan hukum.(Rls***)



0 Comments