-->

Dugaan Pengolahan Limbah Timah di Batu Ampar, Legalitas dan Pengelolaan Residu Dipertanyakan

 



Batam – Dugaan aktivitas pengolahan limbah timah tanpa kelengkapan perizinan yang sah di kawasan Sengkuang,


Jln. Bukit Abdullah No. 88, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Aktivitas yang diduga melibatkan PT Batam Aluminium Alloy (BAA) itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait potensi pencemaran udara dan pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3) di sekitar permukiman.


Berdasarkan informasi dan temuan lapangan yang disampaikan kepada awak media, perusahaan tersebut diduga menampung dan melebur material yang disebut sebagai limbah timah menggunakan tungku peleburan, sebelum mencetaknya menjadi batangan atau ingot. Namun, legalitas kegiatan, karakteristik material, serta pemenuhan standar pengelolaan lingkungan masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.


Dugaan Rantai Distribusi dan Pengelolaan Residu Dipertanyakan


Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa hasil cetakan timah diduga didistribusikan ke PT Sri Indah di kawasan Tunas, Batam Center. Sementara itu, residu berupa abu hasil peleburan disebut-sebut dibawa atau disalurkan ke PT Desa Air Cargo Batam.


Keterkaitan perusahaan-perusahaan tersebut dalam rantai distribusi maupun pengelolaan residu perlu ditelusuri lebih lanjut. Dokumen pengangkutan, asal-usul material, hasil pengujian laboratorium, serta izin pengelolaan limbah menjadi bagian penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Jika ditemukan pelanggaran, aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup perlu menindaklanjutinya berdasarkan bukti serta ketentuan perundang-undangan.


Warga Khawatir Asap Peleburan Ancam Kesehatan


Keberadaan aktivitas peleburan yang diduga berlangsung di tengah kawasan permukiman memunculkan kekhawatiran terkait kualitas udara dan risiko paparan zat berbahaya.


Warga berhak memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Karena itu, dugaan keluarnya asap dari proses peleburan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan kualitas udara, identifikasi kandungan emisi, serta evaluasi sistem pengendalian pencemaran yang digunakan.


Tanpa pemeriksaan teknis dan hasil uji laboratorium, tingkat bahaya asap maupun kandungan bahan pencemar belum dapat dipastikan. Meski demikian, langkah pencegahan dan pengawasan tetap diperlukan untuk melindungi masyarakat di sekitar lokasi.


Konfirmasi Perusahaan Belum Diperoleh


Upaya konfirmasi yang disebut telah dilayangkan awak media (Tim) kepada manajemen PT Batam Aluminium Alloy (BAA) belum menghasilkan klarifikasi hingga berita ini disusun. Dengan demikian, penjelasan perusahaan mengenai legalitas operasional, sumber bahan baku, proses peleburan, pengendalian emisi, serta pengelolaan residu masih perlu dimintakan.


Pemberitaan ini tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan dan pihak-pihak lain yang disebut untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi guna memastikan informasi yang beredar dapat diuji secara berimbang.


APH dan DLH Didesak Lakukan Pemeriksaan


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi seluruh dokumen perizinan, pengujian emisi, serta penelusuran asal dan tujuan pengiriman material maupun residu peleburan.


Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi persyaratan lingkungan, keselamatan kerja, serta ketentuan pengelolaan limbah B3.


Jangan sampai dugaan pencemaran di kawasan permukiman luput dari pengawasan. Kepastian hukum, perlindungan kesehatan warga, dan keterbukaan informasi harus menjadi prioritas dalam menuntaskan persoalan ini. (Tim)

0 Comments