GENCARNEWS.COM, KERINCI – Dugaan pembatasan akses terhadap kegiatan investigasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci menuai sorotan dari berbagai kalangan. Persoalan ini mencuat setelah seorang aktivis mengaku mendapat larangan dari petugas keamanan (satpam) saat hendak memasuki area pembangunan rumah sakit tersebut dengan alasan harus mengantongi izin dari Bupati Kerinci.
Menyikapi persoalan itu, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO-I) mendesak Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk turun tangan melakukan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci, terutama menyangkut keterbukaan informasi publik, transparansi, dan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran negara.
Sorotan tersebut turut mengarah kepada Bupati Kerinci, Monadi, setelah dirinya dikonfirmasi oleh Eka Tri Yuni, S.H., dari media online Sergapriborn, di sela-sela kegiatan Festival Budaya Kerinci.
Saat dimintai keterangan, Monadi menyampaikan bahwa petugas keamanan bekerja berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia juga menegaskan tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap pihak mana pun.
"Mereka ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Saya tidak pernah melarang," ujar Monadi.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana SOP yang diterapkan di lingkungan proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci, termasuk apakah terdapat ketentuan resmi yang mengharuskan setiap pihak memperoleh persetujuan kepala daerah sebelum memasuki lokasi proyek.
Ketua DPD IWO-I, Efendi, menegaskan bahwa keberadaan SOP pada dasarnya bertujuan mengatur tata kerja agar kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan. Namun, menurutnya, SOP tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi fungsi kontrol sosial maupun menghambat akses terhadap informasi publik tanpa dasar hukum dan penjelasan yang jelas.
"Ini menjadi persoalan serius yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jika memang ada SOP yang mengatur pembatasan akses ke lokasi pembangunan, pemerintah daerah maupun pihak pelaksana harus mampu menunjukkan dasar hukum dan menjelaskan batas-batas penerapannya. Jangan sampai SOP justru dijadikan tameng untuk menutup ruang pengawasan publik," tegas Efendi.
Ia juga mengingatkan bahwa seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pembangunan di wilayahnya berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap persoalan yang muncul di lapangan semestinya disikapi secara objektif, transparan, dan berdasarkan fakta yang utuh.
"Seorang kepala daerah harus mampu memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai aturan. Apabila memang terdapat pembatasan akses, harus dijelaskan apa dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, serta bagaimana mekanisme yang dapat ditempuh oleh masyarakat maupun pihak yang berkepentingan," tambahnya.
Sementara itu, Yantoni mengaku mengalami langsung peristiwa dugaan penghalangan ketika hendak melakukan investigasi ke lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci.
Dalam keterangannya pada 24 Oktober, Yantoni menyebut petugas keamanan di lokasi tidak mengizinkan dirinya memasuki area pembangunan dengan alasan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Bupati Kerinci.
"Kita siap ke mana saja. Namun, saat hendak masuk ke lokasi pembangunan RSUD, petugas satpam menyampaikan bahwa kami tidak diperbolehkan masuk tanpa seizin Bupati," ungkap Yantoni.
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dan sumber kebijakan yang disampaikan petugas keamanan. Apakah larangan tersebut merupakan instruksi resmi dari pihak berwenang atau sebatas pemahaman petugas terhadap prosedur yang berlaku di lingkungan proyek.
Di sisi lain, penerapan Standar Operasional Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam kegiatan pembangunan tentu merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan. Setiap orang yang memasuki kawasan proyek harus mematuhi ketentuan keselamatan, menggunakan alat pelindung diri apabila diwajibkan, serta mengikuti prosedur keamanan yang telah ditetapkan.
Namun demikian, aspek keselamatan kerja semestinya berjalan beriringan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Jika kunjungan atau pemeriksaan lapangan memang memerlukan persyaratan khusus, pihak pengelola proyek seharusnya menyediakan mekanisme yang jelas, terukur, dan dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan.
Dengan demikian, penerapan SOP K3 tidak serta-merta dimaknai sebagai penutupan akses terhadap seluruh bentuk pengawasan publik, melainkan sebagai prosedur keselamatan yang tetap harus dijalankan secara proporsional.
Sorotan serupa juga disampaikan Ketua LSM GP2AM, HW. Ia menilai pihak pelaksana pembangunan perlu memberikan penjelasan yang lebih komprehensif terkait dasar pembatasan akses terhadap pihak-pihak yang hendak melakukan kontrol sosial maupun memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Hal tersebut juga berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjadi landasan penting dalam menjamin akses informasi dan pelaksanaan fungsi jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, DPD IWO-I menilai persoalan dugaan penghalangan investigasi ini tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kejelasan. Ombudsman RI diharapkan dapat melakukan pemeriksaan atau penelusuran sesuai kewenangannya untuk memastikan apakah terdapat unsur maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan proyek pembangunan tersebut.
Efendi menegaskan, pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum. Pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam memastikan pembangunan berjalan sebagaimana mestinya.
Kini, masyarakat menunggu klarifikasi terbuka dari Bupati Kerinci, pihak pelaksana pembangunan, serta instansi terkait mengenai dasar dan mekanisme pembatasan akses yang dipersoalkan tersebut.
Apabila pembatasan itu memang dilakukan berdasarkan ketentuan keselamatan dan prosedur resmi, maka sudah semestinya disampaikan secara transparan. Namun, apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya penyimpangan kewenangan atau dugaan maladministrasi, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi bukanlah ancaman bagi pembangunan. Sebaliknya, keterbukaan merupakan bentuk tanggung jawab publik untuk memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat.

0 Comments